Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mengenal apa sih itu Akuntansi Syariah?
Masyarakat pada umumnya lebih mengenal akuntansi konvensional dari pada akuntansi syariah, hal itu disebabkan kurangnya pemahaman dari kedua perbedaan sistem akuntansi yang digunakan antara akuntansi konvensional dan akuntansi syariah.
Oh iya,Sebelum nya Perkenalkan nama saya Halimatus Sya'diah dari Program Studi Akuntansi Syariah angkatan tahun 2018, yang mana prodi akuntansi syariah ini merupakan salah satu prodi dari beberapa program studi yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, yang terletak di Kampus 1 Telanaipura.
Prodi ini berdiri sejak tahun 2017, dan pada bulan Agustus tahun 2020 prodi ini mendapatkan penghargaan berupa Akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Mantap bukan? Dan saat ini, program studi akuntansi syariah dikelola oleh Ibu Mellya Embun Baining, S.E,. M.E.I (Ketua) dan Bapak Erwin Saputra Siregar, S.E.I,. M.E. (Plt Sekretaris).
Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia.
Kejadian ekonomi yang ada di Indonesia sangat baik untuk dijadikan sejarah agar bisa diambil
pelajaran dari hal tersebut. Karena bagaimanapun juga sejarah dapat mengajarkan kita agar tidak masuk ke dalam lubang yang sama dan agar kita bisa maju demi. pengembangan ekonomi Indonesia yang lebih baik. Di saat sekarang ini Indonesia tengah menggencarkan implementasi akuntansi
syariah untuk pemenuhan kebutuhan sistem ekonomi islam yang tengah dilakukan di Indonesia.
Beberapa peraturan akuntansi syariah disusun agar lembaga keuangan dapat menyesuaikan pencatatan yang seharusnya dilakukan jika lembaga keuangan menggunakan sistem syariah.
Tujuan dari kepenulisan ini agar kita bisa mengetahui secara lebih jelas mengenai penerapan akuntansi syariah di lingkungan masyarakat Indonesia.
Lalu akuntansi syariah itu apa sih?
Akuntansi syariah itu sendiri merupakan ilmu akuntansi yang memiliki konsep pada hukum syariah yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Melalui Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma' ulama. Atau suatu proses akuntansi untuk transaksi-transaksi syariah seperti murabahah, musyarakat, mudharabah.
Pada dasarnya praktik akuntansi pada masa Rasulullah mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Al-Qur'an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai. Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar"(QS. Al Baqarah:282)
Sebagai contoh penerapan akuntansi yang diterapkan dan mudah dipahami oleh masyarakat adalah perbankan syariah. Pencatatan transaksi pada perbankan syariah sudah memenuhi standar Akuntansi Syariah dan telah disahkan secara hukum yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Sehingga kita masyarakat menggunakan perbankan syariah maka masyarakat juga secara tidak langsung mengenal dan menggunakan sistem akuntansi syariah yang sesuai dengan syariat islam.
Peraturan ini beberapa kali juga mengalami perubahan sejak mulai diterapkan akuntansi syariah sampai pada saat ini. Hal ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan berdasarkan pengkajian ilmu syariah yang telah dilakukan. Akuntansi syariah pada mulanya memang diterapkan pada lembaga keuangan perbankan syariah tetapi untuk sekarang ini lembaga keuangan yang lainnya juga telah menggunakan akuntansi syariah dengan berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Lembaga perbankan telah lama juga menjadi sektor penting di Indonesia sebagai penyalur dana untuk modal pertumbuhan berbagai usaha sekaligus mengumpulkan dana dari masyarakat. Pada perkembangannya pemerintah mengeluarkan sistem perbankan yang memberikan keleluasaan kepada banyak lembaga keuangan bank untuk berusaha secara mandiri dan berbagai prinsip mekanisme pasar secara otomastis masuk dalam kebijakan yang baru tersebut, sehingga daya saing masing-masing bank menjadi penentu untuk berkembang.
Maka dalam suasana tersebut, bank syariah memulai peranannya sebagai lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip hukum islam. Konsep Akuntansi Syariah tersebut mengacu pada prinsip bagi hasil dan rugi, berbeda dengan kebanyakan bank konvensional yang menerapkan konsep bunga Bank.
Pada dasarnya, operasional Bank syariah yang ada di Indonesia hampir sama dengan kebanyakan Bank konvensional yang sudah ada. Untuk menunjang efektivitas operasionalnya Bank syariah juga memerlukan informasi yang berhubungan dengan usaha yang dijalankan. Untuk itulah akuntansi syariah di Indonesia mutlak diperlukan. Akuntansi syariah tersebut berfungsi sebagaimana akuntansi pada umumnya yang berguna untuk memberikan data-data penting sebagai acuan pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian.
Akuntansi syariah tersebut juga penting untuk menyediakan informasi laporan keuangan syariah bagi siapapun yang memerlukan. Laporan ini penting diantaranya karena perhitungan laba yang digunakan pada keuangan syariah menggunakan kalkulasi nisbah sesuai kesepakatan semua pihak yang terlibat yang tentunya berbeda dengan kalkulasi bunga bank. Pada Bank konvensinal yang ditentukan secara sepihak. Prakteknya, pengadaan akuntansi syariah di Indonesia dimulai pada awal tahun 2003 dengan diberlakukannya pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.59 yang berisi akuntansi perbankan syariah.
Tujuan keuangan laporan keuagan syariah adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, tujuan lainnya adalah informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah serta informasi aset, kewajiban penggunaannya.
1. Periode Awal (Tahun 1991 - 1998)
A. Peraturan yang Dikeluarkan Terkait dengan Akuntansi Syariah.
Kejadian ekonomi di Indonesia tetap berlangsung bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi. Pemerintah mulai memperhatikan adanya peraturan mengenai Perbankan Syariah. hal ini dengan disahkannya Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberikan peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil dan mengatur dual banking system, yaitu sistem bank syariah penerapannya berdampingan dengan sistem bank konvensional bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian Nasional. Pada tahun 1992 juga terbentuk suatu Lembaga Keuangan Bank berbasis syariah yaitu Bank Muamalat.
Pada tahun 1998 diterbitkan buku Accounting Auditing Standard For Islamic Financial Institution dikeluarkan oleh Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institution yang merupakan suatu badan usaha nirlaba yang otonom. Pada tahun ini diterbitkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari UU No.7/1992 tentang Perbankan, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional dimungkinkan untuk membuka unit usaha syariah. Bank Indonesia juga sebagai pemrakarsa, membentuk tim penyusunan PSAK Bank Syariah yang meliputi Bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia, Bank Muamalat Indonesia dan Departemmen Keuangan.
B. Penerapan Akuntansi Syariah.
Pada tanggal 24 Rabius Tsani 1412 atau 1 November 1991 didirikan PT. Bank Muamalat Indonesia tbk yang diprakasai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia dan Memulai kegiatan operasinya pada 27 syawal 1412 atau 1 Mei 1992. Sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK syariah yang mengatur sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Sehingga bisa dikatakan pada periode ini bentuk nyata implementasi Akuntansi Syariah masih belum diakomodasi oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah harus melakukan pengkajian terlebih dahulu pada sistem Akuntansi yang akan di implementasikan pada Perbankan yang ada di Indonesia.
C. Dampak dari Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah.
Dampak yang terjadi adalah Indonesia sudah selangkah lebih maju dalam aspek perekonomian. Indonesia yang berpenduduk muslim terbanyak di seluruh dunia pada
akhirnya berani memulai langkah dalam perekonomian syariah. Negara Malaysia
dengan jumlah penduduk muslim seperdelapan dari jumlah penduduk muslim Indonesia
sembilan tahun lebih dulu mengimplementasikan akuntansi syariah di negaranya. Dari langkah awal ini maka nantinya akan berkembang lebih lanjut mengenai pengkajian akuntansi syariah yang akan digunakan di Indonesia.
2. Masa Pertengahan (Tahun 2000-2007)
A. Peraturan yang Dikeluarkan Terkait dengan Akuntansi Syariah.
Pada Maret 2000 Tim Penyusun PSAK telah membuahkan hasil yaitu diterbitkannya
Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Syariah dan Exposure
Draft tentang PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Setelah Dewan Syariah
memberikan opini bahwa PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah tidak
bertentangan dengan aspek syariah maka PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah disahkan pada tanggal 1 Mei 2002 dan secara efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2003.
Undang-undang No.23/1999 yang selanjutnya diamandemen dengan Undang-undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia, memberi kewenangan kepada BI sebagai otoritas pengawasan perbankan syariah, dan memungkinkan BI untuk dapat
menggunakan instrumen kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
B .Penerapan Akuntansi Syariah.
Periode tahun 2002-2007 sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut. Akan tetapi PSAK 59 hanya diperuntukan Lembaga Keuangan Bank sedangkan Lembaga Keuangan non-Bank tidak terikat pada PSAK 59.
C. Dampak dari Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah.
Dampak dari adanya amandemen perundang-undangan ini yaitu semakin memberikan peluang bagi berkembangnya sistem akuntansi syariah di Indonesia. Karena sudah ada acuan tetap yang dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perbankan
syariah. Karena bagaimanapun juga sistem syariah tidak bisa disamakan dengan sistem
konvensional sehingga menjadi sangat penting peraturan yang independen dalam sistem
akuntansi syariah. Akan tetapi pengembangan dalam pengkajian sistem akuntansi syariah
non-bank harus dilakukan agar bisa mengakomodir seluruh lini dari sistem lembanga keuangan syariah.
3. Masa Sekarang (Tahun 2008-sekarang)
A. Peraturan yang Dikeluarkan Terkait dengan Akuntansi Syariah.
Pada tanggal 16 Juli 2008 diterbitkan Undang-Undang No.21 tahun 2008, sehingga
perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki landasan hukum memadai yang akan
mendorong perkembangan perbankan syariah lebih cepat. PSAK 59 hanya diperuntukkan bagi Perbankan Syariah saja sedangkan disisi yang lain Lembaga Keuangan Syariah non Bank telah berkembang maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI) membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) agar dapat menyusun penerbitan PSAK Syariah yang akan digunakan oleh semua entitas syariah.
Mulai tahun buku 2008 DSAK-IAI mengesahkan PSAK Syariah yaitu PSAK 101 sampai dengan PSAK 106 dan Kerangka Dasar Penyususnan Dan Penyajian Lembaga Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang terpisah dengan PSAK dan Kerangka Dasar Akuntansi Non Syariah. Pada periode ini terbit PSAK Syariah lain (Exposure Draft) yang diharapkan dapat dilaksanakan mulai tahun buku 2009.
B. Penerapan Akuntansi Syariah.
Penerapan dari PSAK mengenai akuntansi syariah yaitu PSAK 101 sampai dengan PSAK 107 dipergunakan secara umum oleh seluruh entitas yang melaksanakan transaksi syariah, seperti Bank syariah, Asuransi syariah, Lembaga Pembiayaan syariah, Koperasi
syariah dan sejenisnya termasuk pihak-pihak yang terkait. Disisi lain terdapat PSAK yang hanya dipergunakan oleh industri khusus, karena memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan entitas yang lain misalnya asuransi syariah, oleh karena
itu dalam melaksanakannya industri khusus ini harus menerapkan PSAK yang berlaku
umum dan juga PSAK khusus tersebut.
C. Dampak dari Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah.
Dampak peraturan dan penerapan akuntansi syariah pada saat sekarang ini lebih
menunjukkan pada perkembangan ilmu pengetahuan mengenai syariah dan perbaikan
dalam sistem akuntansi syariah di Indonesia. Selain itu akuntansi syariah juga telah
memiliki peraturan dan dasar untuk menunjang pengaplikasiannya.
Jadi, permasalahan mengenai Penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia itu bagaimana?
Dari pembahasan yang udah kita bahas diatas, Penerapan akuntansi syariah di lingkungan masyarakat Indonesia dari tahun 1991-sekarang ini ternyata memberikan dampak positif pada perkembangan sistem keuangan yang berbasis syariah. Hal ini penting karena meskipun fungsi utama akuntansi syariah tersebut sama dengan yang lain, tetapi konsep yang digunakan berbeda karena mengacu pada hukum syariah, semisal pemberlakuan akrual dan cash basis pada akuntansi syariah menuntut pada prinsip bagi hasil yang digunakan, sedangkan pada akuntansi konvensional pada umumnya berbasis akrual.
Dan Tujuan diterapkannya akuntansi syariah di lingkungan masyarakat Indonesia adalah untuk mencapai keadilan sosial-ekonomi, dan sebagai bentuk menjalankan ibadah kita dalam memenuhi kewajiban kepada Allah SWT. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap tugas individu dalam melaporkan segala hal yang berkaitan dengan laporan keuangan. Hasil akhir dari teknis akuntansi syariah ini berupa informasi akuntansi yang akurat untuk menghitung zakat dan pertanggungjawaban secara horizontal kepada Allah SWT. Dengan berlandaskan moral, iman, taqwa serta vertikal kepada para pemegang saham (stakeholder).
Sebagai sesuatu yang dalam artian masih "hijau" tentu penerapan akuntansi syariah di lingkungan masyarakat Indonesia juga menghadapi beberapa kendala loh. Hal yang paling signifikan adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengerti tentang akuntansi syariah. Selain itu sistem pengawasan dari dewan ekonomi syariah juga belum optimal dan pemanfaatan teknologi terkini masih belum maksimal, berbagai kendala tersebut tidak mengurangi minat berbagai lembaga keuangan untuk medirikan sektor usaha syariah yang menggunakan sistem akuntansi syariah.
Itulah beberapa hal terkait penjelasan singkat tentang Penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia. Setelah mengetahui beberapa penjelasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Beberapa tahapan dalam perkembangan peraturan dan penerapan akuntansi syariah di lingkungan masyarakat Indonesia menunjukkan adanya perkembangan. Pada awal Indonesia baru saja merintis munculnya ekonomi syariah dan sistem akuntansi syariah.
Pada tahap pertengahan sudah mulai adanya peraturan yang khusus diperuntukkan bagi perbankan syariah karena kemunculan ekonomi syariah pertama kali dipraktekkan oleh Lembaga keuangan bank maka wajar pemerintah lebih memfokuskan peraturan bagi perbankan syariah.
Pada masa sekarang sudah adanya perundangan yang mengatur ekonomi syariah dan akuntansi syariah juga sudah memiliki panduan dalam pengaplikasiannya.
Memang pada kenyataanya pengaplikasian akuntansi syariah masih belum sempurna hal ini dapat dilihat dari pengamatan, pertama terkait peraturan terhadap jam sholat bagi pegawai di semua perbankan syariah seharusnya ditegaskan agar tepat waktu seperti Bank BNI yang telah menerapkan hal tersebut. Kedua, perbankan seharusnya melakukan pengkajian lebih dalam mengenai akad-akad yang bisa digunakan dalam perbankan syariah agar akad salam, istishna dan akad yang belum diterapkan dalam perbankan dapat diaplikasikan. Ketiga, dukungan yang intensif dari pemerintah agar perkembangan sistem ekonomi dan akuntansi syariah bisa lebih
berkembang.
Demikianlah pembahasan mengenai Penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia.
Semoga dapat membantu dan bermanfaat buat teman-teman semua.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
DAFTAR PUSTAKA:
- Al quranul qarim
- Himawati Susana dan Agung Subono. 2009. Praktik Akuntansi dan Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia. Sosial Budaya, 2 (2). ISSN 1979-6889.
- Risa Septiani Dr. Imam Subaweh “Analisis Pengaruh Pemahaman Dan Penerapan Ekonomi
Syariah Oleh Sumber Daya Insani Terhadap Profitabiltas Pada Lembaga Keuangan Syariah
Di Wilayah Depok”. Jurnal Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma - Syafei Ade Wirman, Sisca Debyola Widuhung, Kuncoro Hadi. 2013. "Penerapan "Tekonologi (sistem) Berbasis Islam Pada Bank Syariah di Indonesia". Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2, No. 1, Maret.
- Wiroso, 2011, “Akuntansi Transaksi Syariah”, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
- Yaya, Rizal dan Erlangga, Aji. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktek Kontemporer. Jakarta : Salemba Empat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI