Mohon tunggu...
Halimatus Syadiah
Halimatus Syadiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia

7 September 2020   21:08 Diperbarui: 12 September 2020   09:13 6673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kejadian ekonomi di Indonesia tetap berlangsung bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi. Pemerintah mulai memperhatikan adanya peraturan mengenai Perbankan Syariah. hal ini dengan disahkannya Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberikan peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil dan mengatur dual banking system, yaitu sistem bank syariah penerapannya berdampingan dengan sistem bank konvensional bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian Nasional. Pada tahun 1992 juga terbentuk suatu Lembaga Keuangan Bank berbasis syariah yaitu Bank Muamalat.

Pada tahun 1998 diterbitkan buku Accounting Auditing Standard For Islamic Financial Institution dikeluarkan oleh Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institution yang merupakan suatu badan usaha nirlaba yang otonom. Pada tahun ini diterbitkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan amandemen dari UU No.7/1992 tentang Perbankan, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional dimungkinkan untuk membuka unit usaha syariah. Bank Indonesia juga sebagai pemrakarsa, membentuk tim penyusunan PSAK Bank Syariah yang meliputi Bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia, Bank Muamalat Indonesia dan Departemmen Keuangan.

B. Penerapan Akuntansi Syariah. 

Pada tanggal 24 Rabius Tsani 1412 atau 1 November 1991 didirikan PT. Bank Muamalat Indonesia tbk yang diprakasai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia dan Memulai kegiatan operasinya pada 27 syawal 1412 atau 1 Mei 1992. Sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK syariah yang mengatur sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Sehingga bisa dikatakan pada periode ini bentuk nyata implementasi Akuntansi Syariah masih belum diakomodasi oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah harus melakukan pengkajian terlebih dahulu pada sistem Akuntansi yang akan di implementasikan pada Perbankan yang ada di Indonesia.

C. Dampak dari Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah. 

Dampak yang terjadi adalah Indonesia sudah selangkah lebih maju dalam aspek perekonomian. Indonesia yang berpenduduk muslim terbanyak di seluruh dunia pada
akhirnya berani memulai langkah dalam perekonomian syariah. Negara Malaysia
dengan jumlah penduduk muslim seperdelapan dari jumlah penduduk muslim Indonesia
sembilan tahun lebih dulu mengimplementasikan akuntansi syariah di negaranya. Dari langkah awal ini maka nantinya akan berkembang lebih lanjut mengenai pengkajian akuntansi syariah yang akan digunakan di Indonesia.

2. Masa Pertengahan (Tahun 2000-2007)

A. Peraturan yang Dikeluarkan Terkait dengan Akuntansi Syariah. 

Pada Maret 2000 Tim Penyusun PSAK telah membuahkan hasil yaitu diterbitkannya
Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Syariah dan Exposure
Draft tentang PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Setelah Dewan Syariah
memberikan opini bahwa PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah tidak
bertentangan dengan aspek syariah maka PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah disahkan pada tanggal 1 Mei 2002 dan secara efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2003.
Undang-undang No.23/1999 yang selanjutnya diamandemen dengan Undang-undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia, memberi kewenangan kepada BI sebagai otoritas pengawasan perbankan syariah, dan memungkinkan BI untuk dapat
menggunakan instrumen kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.

B .Penerapan Akuntansi Syariah. 

Periode tahun 2002-2007 sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut. Akan tetapi PSAK 59 hanya diperuntukan Lembaga Keuangan Bank sedangkan Lembaga Keuangan non-Bank tidak terikat pada PSAK 59.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun