C. Dampak dari Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah.Â
Dampak dari adanya amandemen perundang-undangan ini yaitu semakin memberikan peluang bagi berkembangnya sistem akuntansi syariah di Indonesia. Karena sudah ada acuan tetap yang dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perbankan
syariah. Karena bagaimanapun juga sistem syariah tidak bisa disamakan dengan sistem
konvensional sehingga menjadi sangat penting peraturan yang independen dalam sistem
akuntansi syariah. Akan tetapi pengembangan dalam pengkajian sistem akuntansi syariah
non-bank harus dilakukan agar bisa mengakomodir seluruh lini dari sistem lembanga keuangan syariah.
3. Masa Sekarang (Tahun 2008-sekarang)
A. Peraturan yang Dikeluarkan Terkait dengan Akuntansi Syariah.Â
Pada tanggal 16 Juli 2008 diterbitkan Undang-Undang No.21 tahun 2008, sehingga
perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki landasan hukum memadai yang akan
mendorong perkembangan perbankan syariah lebih cepat. PSAK 59 hanya diperuntukkan bagi Perbankan Syariah saja sedangkan disisi yang lain Lembaga Keuangan Syariah non Bank telah berkembang maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK-IAI) membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) agar dapat menyusun penerbitan PSAK Syariah yang akan digunakan oleh semua entitas syariah.
Mulai tahun buku 2008 DSAK-IAI mengesahkan PSAK Syariah yaitu PSAK 101 sampai dengan PSAK 106 dan Kerangka Dasar Penyususnan Dan Penyajian Lembaga Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang terpisah dengan PSAK dan Kerangka Dasar Akuntansi Non Syariah. Pada periode ini terbit PSAK Syariah lain (Exposure Draft) yang diharapkan dapat dilaksanakan mulai tahun buku 2009.
B. Penerapan Akuntansi Syariah.Â
Penerapan dari PSAK mengenai akuntansi syariah yaitu PSAK 101 sampai dengan PSAK 107 dipergunakan secara umum oleh seluruh entitas yang melaksanakan transaksi syariah, seperti Bank syariah, Asuransi syariah, Lembaga Pembiayaan syariah, Koperasi
syariah dan sejenisnya termasuk pihak-pihak yang terkait. Disisi lain terdapat PSAK yang hanya dipergunakan oleh industri khusus, karena memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan entitas yang lain misalnya asuransi syariah, oleh karena
itu dalam melaksanakannya industri khusus ini harus menerapkan PSAK yang berlaku
umum dan juga PSAK khusus tersebut.
C. Dampak dari Peraturan dan Penerapan Akuntansi Syariah.Â
Dampak peraturan dan penerapan akuntansi syariah pada saat sekarang ini lebih
menunjukkan pada perkembangan ilmu pengetahuan mengenai syariah dan perbaikan
dalam sistem akuntansi syariah di Indonesia. Selain itu akuntansi syariah juga telah
memiliki peraturan dan dasar untuk menunjang pengaplikasiannya.
Jadi, permasalahan mengenai Penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia itu bagaimana?