Mohon tunggu...
Halimatus Syadiah
Halimatus Syadiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Akuntansi Syariah di Lingkungan Masyarakat Indonesia

7 September 2020   21:08 Diperbarui: 12 September 2020   09:13 6673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada dasarnya praktik akuntansi pada masa Rasulullah mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Al-Qur'an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar"(QS. Al Baqarah:282)

Sebagai contoh penerapan akuntansi yang diterapkan dan mudah dipahami oleh masyarakat adalah perbankan syariah. Pencatatan transaksi pada perbankan syariah sudah memenuhi standar Akuntansi Syariah dan telah disahkan secara hukum yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Sehingga kita masyarakat menggunakan perbankan syariah maka masyarakat juga secara tidak langsung mengenal dan menggunakan sistem akuntansi syariah yang sesuai dengan syariat islam.

Peraturan ini beberapa kali juga mengalami perubahan sejak mulai diterapkan akuntansi syariah sampai pada saat ini. Hal ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan berdasarkan pengkajian ilmu syariah yang telah dilakukan. Akuntansi syariah pada mulanya memang diterapkan pada lembaga keuangan perbankan syariah tetapi untuk sekarang ini lembaga keuangan yang lainnya juga telah menggunakan akuntansi syariah dengan berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Lembaga perbankan telah lama juga menjadi sektor penting di Indonesia sebagai penyalur dana untuk modal pertumbuhan berbagai usaha sekaligus mengumpulkan dana dari masyarakat. Pada perkembangannya pemerintah mengeluarkan sistem perbankan yang memberikan keleluasaan kepada banyak lembaga keuangan bank untuk berusaha secara mandiri dan berbagai prinsip mekanisme pasar secara otomastis masuk dalam kebijakan yang baru tersebut, sehingga daya saing masing-masing bank menjadi penentu untuk berkembang.

Maka dalam suasana tersebut, bank syariah memulai peranannya sebagai lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip hukum islam. Konsep Akuntansi Syariah tersebut mengacu pada prinsip bagi hasil dan rugi, berbeda dengan kebanyakan bank konvensional yang menerapkan konsep bunga Bank.

Pada dasarnya, operasional Bank syariah yang ada di Indonesia hampir sama dengan kebanyakan Bank konvensional yang sudah ada. Untuk menunjang efektivitas operasionalnya Bank syariah juga memerlukan informasi yang berhubungan dengan usaha yang dijalankan. Untuk itulah akuntansi syariah di Indonesia mutlak diperlukan. Akuntansi syariah tersebut berfungsi sebagaimana akuntansi pada umumnya yang berguna untuk memberikan data-data penting sebagai acuan pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian.

Akuntansi syariah tersebut juga penting untuk menyediakan informasi laporan keuangan syariah bagi siapapun yang memerlukan. Laporan ini penting diantaranya karena perhitungan laba yang digunakan pada keuangan syariah menggunakan kalkulasi nisbah sesuai kesepakatan semua pihak yang terlibat yang tentunya berbeda dengan kalkulasi bunga bank. Pada Bank konvensinal yang ditentukan secara sepihak. Prakteknya, pengadaan akuntansi syariah di Indonesia dimulai pada awal tahun 2003 dengan diberlakukannya pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.59 yang berisi akuntansi perbankan syariah.

Tujuan keuangan laporan keuagan syariah adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, tujuan lainnya adalah informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah serta informasi aset, kewajiban penggunaannya.

1. Periode Awal (Tahun 1991 - 1998)

A.  Peraturan yang Dikeluarkan Terkait dengan Akuntansi Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun