Adz-Dzikr yang berarti peringatan. Penamaan ini berarti menunjukkan bahwa di dalam al-Qur'an memuat berbagai peringatan bagi umat manusia. Sebagaimana dalam Q.S al-Hijr: 9
" Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur'an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya." Â
C. Kedudukan al-Qur'an
Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa al-Qur'an tidak hanya sekadar kitab yang dari Allah, kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai pemberi kabar ataupun menyampaikan kisah-kisah pendahulu Muhammad. Akan tetapi, al-Qur'an menempati posisi yang sangat sentral dalam ajaran Agama Islam, yaitu:
a. Sebagai sumber ajaran Islam
Al-Qur'an adalah sumber pertama dalam ajaran Agama Islam sebelum adanya hadis, Â di mana dalam al-Qur'an memuat ajaran-ajaran yang nantinya akan di jadikan sebagai acuan dalam ajaran Agama Islam, guna mengatur kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan makhluk lainnya. Â Pembahasan yang di muat dalam al-Qur'an pun tak jauh berbeda dengan hukum-hukum yang ada dalam al-Qur'an, di mana ajaran yang ada dalam al-Qur'an juga terbagi dalam tiga hal, yaitu masalah-masalah kepercayaan, moral atau akhlak, dan fiqh. Kemudian ketiga hal ini lah yang nantinya menjadi ajaran dalam Agama Islam.
b. Sebagai sumber hukum Islam
Al-Qur'an dan literatur Islam tidak pernah menyebutkan hukum Islam sebagai sebuah istilah, dan istilah yang umum diketahui dalam ajaran Islam terkait aturan-aturan adalah syariah, fiqh, dan hukum Allah. Sedangkan istilah hukum Islam berasal dari kata Islami Law dalam literatur Barat, yang kemudian istilah ini menjadi populer dalam ajaran Islam. Sedangkan definisi sumber (hukum) dalam tinjauan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Jadi sumber hukum Islam adalah asal atau tempat pengambilan hukum Islam.
Merujuk pada pendapat para ulama terkait sumber hukum Islam, mereka sepakat bahwa ada 4 sumber hukum dalam Islam, yaitu: al-Qur'an, hadis, qiyas, dan ijtihad. Â Namun, dalam beberapa sumber terjadi perbedaan terkait sumber hukum Islam, dimana kelompok tradisional yang mayoritas dari mereka adalah umat Islam mengatakan bahwa yang bisa dipakai untuk menentukan hukum Islam adalah al-Qur'an dan Sunnah, di samping itu ada ijma dan qiyas, dan kelompok revisionis Barat yang mayoritas dari mereka meyakini bahwa al-Qur'an adalah sumber utama hukum Islam. Namun, ketika mereka berbicara tentang hadis atau sunnah mereka berpendapat bahwa sebagian besar teks-teks hadis itu palsu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. Alasan mereka karena pesatnya kemunculan hadis-haids yang semulanya tidak ada, dengan dalih common link.
Al-Qur'an sendiri menempati posisi pertama dalam sumber-sumber hukum Islam, dan yang paling penting diantara sumber-sumber lainnya. Oleh karena itu, pembahasan kali ini hanya akan di fokuskan kepada al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam.
Dalam al-Qur'an memuat hukum-hukum yang nantinya menjadi pegangan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupannya, yang mana hukum tersebut meliputi semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan. Â Ada tiga hukum yang termuat dalam al-Qur'an, yaitu:
a) Hukum-hukum I'tiqodi, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan.