Mohon tunggu...
Rizka AuliaFauziah
Rizka AuliaFauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - student

i am a writer an also as a student of informatic engineering, stay tuned with my writing!!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak: Wajib Tau, Wajib Bayar - Panduan Lengkap Perpajakkan Indonesia

2 November 2024   10:47 Diperbarui: 14 November 2024   09:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : pinterest

- SDM yang profesional

- Sarana dan prasarana modern

 Sanksi Perpajakan

 1. Sanksi Administratif

a) Denda

Berbeda dengan sanksi bunga yang ditetapkan perbulan, sanksi denda tidak tergantung pada lama keterlembatan terjadi. Namun penetepannya bervariasu tergantung pada jenis kesalahannya. Untuk kesalahan tertentu dikenakan sanksi denda sebesar nilai nominal tertentu. Namun kesalahan lainnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari Dasar Pajak (DPP) atau dari  jumlah pajak yang kurang bayar.  

b) Bunga

Sanksi bunga diberlakukan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak terurtang. Besaran sanksi bunga dipengaruhi oleh jenis pelanggaran yang dilakukan dan durasi keterlambatan yang terjadi. Semakin lama pembayaran pajak dilakukan , nilai sanksi bunga yang harus dibayar semakin besar. Sanksi bunga dihitung perbulan mulai dari jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran pajak namun dibatasi maksimal 24 bulan. Tarif bunga yang diterapkan bervariasi tiap bulan, sesuai Keputusan Kementerian Keuangan.

c) Kenaikan

Dalam UU KUP, ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait pengenaan sanksi berupa kenaikan. Pertama, Pasal 13 ayat (3) yang mengatur tentang tambahan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75%. - Berlaku untuk semua jenis pajak

 2. Sanksi Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun