- SDM yang profesional
- Sarana dan prasarana modern
 Sanksi Perpajakan
 1. Sanksi Administratif
a) Denda
Berbeda dengan sanksi bunga yang ditetapkan perbulan, sanksi denda tidak tergantung pada lama keterlembatan terjadi. Namun penetepannya bervariasu tergantung pada jenis kesalahannya. Untuk kesalahan tertentu dikenakan sanksi denda sebesar nilai nominal tertentu. Namun kesalahan lainnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari Dasar Pajak (DPP) atau dari  jumlah pajak yang kurang bayar. Â
b) Bunga
Sanksi bunga diberlakukan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak terurtang. Besaran sanksi bunga dipengaruhi oleh jenis pelanggaran yang dilakukan dan durasi keterlambatan yang terjadi. Semakin lama pembayaran pajak dilakukan , nilai sanksi bunga yang harus dibayar semakin besar. Sanksi bunga dihitung perbulan mulai dari jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran pajak namun dibatasi maksimal 24 bulan. Tarif bunga yang diterapkan bervariasi tiap bulan, sesuai Keputusan Kementerian Keuangan.
c) Kenaikan
Dalam UU KUP, ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait pengenaan sanksi berupa kenaikan. Pertama, Pasal 13 ayat (3) yang mengatur tentang tambahan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75%. - Berlaku untuk semua jenis pajak
 2. Sanksi Pidana