- Pembiayaan pendidikan dan kesehatan
- Pembayaran utang negara
- Program pengentasan kemiskinan
 2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh penerapannya:
- Pengenaan pajak tinggi pada minuman keras untuk mengurangi konsumsi
- Pemberian insentif pajak untuk industri tertentu
- Pengenaan pajak ekspor untuk menjaga ketersediaan barang dalam negeri
- Pemberian tax holiday untuk menarik investasi
3. Fungsi Stabilitas
Pajak memberikan dana untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!