Mohon tunggu...
Rizka AuliaFauziah
Rizka AuliaFauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - student

i am a writer an also as a student of informatic engineering, stay tuned with my writing!!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak: Wajib Tau, Wajib Bayar - Panduan Lengkap Perpajakkan Indonesia

2 November 2024   10:47 Diperbarui: 14 November 2024   09:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : pinterest

- Pembiayaan pendidikan dan kesehatan

- Pembayaran utang negara

- Program pengentasan kemiskinan

 2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh penerapannya:

- Pengenaan pajak tinggi pada minuman keras untuk mengurangi konsumsi

- Pemberian insentif pajak untuk industri tertentu

- Pengenaan pajak ekspor untuk menjaga ketersediaan barang dalam negeri

- Pemberian tax holiday untuk menarik investasi

3. Fungsi Stabilitas

Pajak memberikan dana untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun