- Pajak Provinsi (PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar)
- Pajak Kabupaten/Kota (PBB P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran)
2. Berdasarkan Sifatnya
a) Pajak Subjektif
Pajak yang memperhatikan kondisi wajib pajak, contoh:
- PPh yang mempertimbangkan status perkawinan
- PPh yang mempertimbangkan jumlah tanggungan
- PPh yang mempertimbangkan kondisi usaha
b) Pajak Objektif
Pajak yang tidak memperhatikan kondisi wajib pajak, contoh:
- PPN yang sama untuk semua pembeli
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!