Mohon tunggu...
Haflin Nikmah
Haflin Nikmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis Syariah di Era Digital Menjaga Prinsip, Meraih Keuntungan

14 November 2024   07:36 Diperbarui: 14 November 2024   07:41 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis syariah, yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, semakin berkembang pesat di era digital. Namun, bagaimana memastikan bahwa bisnis ini tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba dan gharar (ketidakpastian) di tengah gempuran teknologi?

 

Manajemen Risiko: Benteng Utama Bisnis Syariah

Sistem manajemen risiko menjadi kunci dalam menjaga bisnis syariah agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengenali Risiko:  Bisnis syariah, seperti halnya bisnis konvensional, juga menghadapi berbagai risiko, seperti risiko kredit, likuiditas, operasional, dan pasar. Tahap pertama adalah mengidentifikasi semua risiko yang mungkin dihadapi.

2. Menilai dan Mengukur: Setelah risiko teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah menilai dan mengukur besarnya risiko tersebut. Analisis data dan riset pasar menjadi penting untuk menentukan potensi dampak setiap risiko.

3. Mengelola Risiko: Tahap ini merupakan inti dari manajemen risiko. Bisnis syariah harus memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola risiko yang telah diidentifikasi. Ini meliputi pengembangan prosedur, metodologi, dan strategi yang efektif untuk meminimalkan dampak risiko.

 

Contoh Implementasi di Bank Syariah Indonesia (BSI):

Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi contoh nyata bagaimana sistem manajemen risiko diterapkan dalam bisnis syariah. BSI memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan bahwa semua aktivitas bank sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia. BSI juga memiliki Komite Pemantau Risiko (KPR) yang memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk mengelola risiko secara sehat dan berkesinambungan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun