1.Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).
Tulisan Vivin Devi Prahesti berjudul "ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD" memberikan wawasan yang mendalam tentang penerapan teori tindakan sosial Max Weber dalam konteks pendidikan agama di tingkat dasar.Â
Prahesti menganalisis kebiasaan membaca Asmaul Husna di kalangan siswa MI/SD dengan menggunakan kerangka kerja Weber, yang menekankan pentingnya makna subjektif dalam tindakan individu. Ia menjelaskan bagaimana kebiasaan ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, motivasi, dan interaksi sosial yang lebih luas.
Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik membaca Asmaul Husna memiliki dimensi sosial yang kuat, di mana siswa tidak hanya belajar tentang nama-nama Allah, tetapi juga membangun identitas dan pemahaman spiritual mereka. Dengan pendekatan ini, Prahesti berhasil menggambarkan kompleksitas tindakan sosial dalam konteks pendidikan agama.
Secara keseluruhan, karya ini menjadi kontribusi penting dalam memahami dinamika pendidikan agama dan peran tindakan sosial dalam membentuk kebiasaan spiritual di kalangan anak-anak. Ini membuka ruang untuk penelitian lebih lanjut tentang pengaruh kebiasaan keagamaan terhadap perkembangan karakter siswa.
Tulisan I Wayan Budha Yasa berjudul "PENALARAN HUKUM DAN KONSEP HUKUM H.L.A. HART SEBAGAI SOLUSI UNTUK MEREDAKAN GEJALA ANTINOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA" memberikan analisis mendalam tentang penerapan pemikiran H.L.A. Hart dalam konteks hukum Indonesia.Â
Dalam karyanya, Budha Yasa menjelaskan bahwa konsep hukum Hart, yang membedakan antara norma primer dan sekunder, dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah antinomi---konflik antara norma hukum yang ada. Ia berargumen bahwa dengan menerapkan pemahaman yang lebih baik tentang positivisme hukum Hart, sistem peradilan di Indonesia dapat mencapai konsistensi dan kejelasan yang lebih besar.
Budha Yasa juga mengkritik kerangka hukum yang ada saat ini dan menekankan perlunya reformasi yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip Hart. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki praktik hukum yang ada dan meningkatkan keandalan dalam pengambilan keputusan hukum.
Secara keseluruhan, tulisan ini merupakan kontribusi berharga bagi diskursus hukum di Indonesia, mendorong pendekatan sistematis yang dapat meminimalkan konflik norma dan meningkatkan kejelasan dalam penegakan hukum.
2. Tuliskan pokok-pokok pemikirannya.
*Pokok pemikiran max weber