Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Penipuan Jual beli Online

8 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:36 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk dalam transaksi online.

4. Peraturan Menteri Perdagangan:

   - Mengatur aspek-aspek perdagangan elektronik, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk transparansi informasi.

Jika terjadi penipuan, korban dapat melaporkan ke pihak berwenang dan mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi.

PANDANGAN ALIRAN HUKUM POSITIVISME DALAM ANALISIS KASUS 

Aliran Positivisme Hukum dan sociological Jurisprudencememberikan pandangan yang berbeda terhadap kasus penipuan online. Berikut adalah penjelasan masing-masing aliran terkait kasus tersebut:

1. Pandangan Positivisme Hukum

Aliran Positivisme Hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, terpisah dari nilai moral atau sosial. Dalam konteks penipuan online, pandangan ini akan berfokus pada aturan tertulis dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur kejahatan siber, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Penegakan hukum yang ketat: Dalam aliran ini, jika seseorang melakukan penipuan online dan perbuatannya memenuhi unsur-unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka orang tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Kepastian hukum: Positivisme Hukum sangat menghargai kepastian hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum akan menindak pelaku penipuan online berdasarkan undang-undang yang jelas dan tertulis, tanpa mempertimbangkan faktor sosial atau moral.

Sebagai contoh, jika penipuan online termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 28 UU ITE, maka pelaku akan diproses sesuai pasal tersebut tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau dampak terhadap korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun