- Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk dalam transaksi online.
4. Peraturan Menteri Perdagangan:
  - Mengatur aspek-aspek perdagangan elektronik, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk transparansi informasi.
Jika terjadi penipuan, korban dapat melaporkan ke pihak berwenang dan mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi.
PANDANGAN ALIRAN HUKUM POSITIVISME DALAM ANALISIS KASUSÂ
Aliran Positivisme Hukum dan sociological Jurisprudencememberikan pandangan yang berbeda terhadap kasus penipuan online. Berikut adalah penjelasan masing-masing aliran terkait kasus tersebut:
1. Pandangan Positivisme Hukum
Aliran Positivisme Hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, terpisah dari nilai moral atau sosial. Dalam konteks penipuan online, pandangan ini akan berfokus pada aturan tertulis dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur kejahatan siber, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.
Penegakan hukum yang ketat: Dalam aliran ini, jika seseorang melakukan penipuan online dan perbuatannya memenuhi unsur-unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka orang tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kepastian hukum: Positivisme Hukum sangat menghargai kepastian hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum akan menindak pelaku penipuan online berdasarkan undang-undang yang jelas dan tertulis, tanpa mempertimbangkan faktor sosial atau moral.
Sebagai contoh, jika penipuan online termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 28 UU ITE, maka pelaku akan diproses sesuai pasal tersebut tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau dampak terhadap korban.