Mohon tunggu...
Hafizh Akmal
Hafizh Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - aktif

apa aja deh yang penting bisa ni akun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Beserta Sumber-sumber Hukum Tata Negara

16 Maret 2021   14:00 Diperbarui: 16 Maret 2021   14:06 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA :

A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Biologi

          Dalam ilmu biologi, terdapat pelajaran organ tubuh manusia yang terdiri atas jaringan yang sangat rumit. Namun jaringan rumit tersebut yang membentuk manusia berfungsi dengan baik. Bahkan didalam anatomi manusia terdapat berbagai sistem, seperti sistem peredaran darah, sistem pencernaan, sistem pernapasan dan sistem-sistem lainnya.

          Manusia yang "sempurna" fisiknya adalah manusia yang memiliki organ tubuh lengkap. Apabila salah satu dari organ tubuh luar tersebut tidak ada, maka manusia akan cacat. Misal apabila salah satu organ tidak ada maka manusia tersebut tidak dapat menjalankan pekerjaan secara optimal sebagaimana manusia pada umumnya.

          Masing-masing organ memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Sehingga organ tubuh manusia dapat dikatakan merupakan rangkaian yang terdiri atas organ-organ yang bekerja menurut hukum mana ia ciptakan. Pada konteks ini, Negara sama halnya dengan tubuh manusia, yang bergerak dengan organ-organ. Apabila organ-organ ini tidak ada, maka Negara hanyalah fiksi teoritis, ia statis, karena itulah yang dipelajari di Ilmu Negara.

          Organ-organ Negara, apabila di analogikan, akan sama persis dengan organ tubuh manusia. Salah satu organ yang dapat kita pinjami untuk menjelaskan kesamaan ini adalah organ legislatif. Pada organ legislatif, ada tugas membuat peraturan perundang-undangan. Tugas ini pada prinsipnya tidak dapat dilakukan oleh organ eksekutif ataupun yudikatif, karena kedua organ ini memiliki tugas dan fungsi yang lain. Pada konteks masyarakat atau Negara yang"kurang sehat" dapat saja tugas tersebut dilakukan oleh organ lain, namun hal tersebut tidak dapat menjadikan Negara menjadi baik.

          Tugas-tugas ganda dapat saja dilaksanakan, sebagaimana halnya dengan organ tubuh manusia. Tetapi itu hanya bagi Negara yang "tidak sehat". Negara-negara yang sehat secara ketatanegaraan, pasti masing-masing organnya menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan.

B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara 

          Kedua bidang ilmu tersebut, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara mempunyai hubungan yang sangat dekat, dimana Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan konkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

Ilmu Negara mempelajari :  

  • negara dalam pengertian yang abstrak, maksudnya adalah tidak terikat oleh waktu dan tempat.
  • nonsep-konsep dan teori-teori mengenai negara serta hakekat negara

Hukum Tata Negara mempelajari : 

  • negara dalam pengertian yang konkret, maksudnya adalah negara yang terikat waktu dan tempat.
  • negara dari segi struktur.
  • hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara. 

C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasioanal Publik

          Jika mengkaji secara subtansinya mungkina akan sulit menemukan kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara, namun jika menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang esensinya sama, yakni mengatur keorganisasian negara . 

Hukum internasional publik mendudukkan keorganisasian negara atau menelaah keorganisasian tersebut dari segi eksternalnya. Hal tersebut berimplikasi kepada adanya hubungan sebuah organisasi negara dengan negara lain sehingga terjadi saling keterikatan antarnegara. 

Di dalam konstruksi analogi sebuah pohon sebelumnya, hukum tata negara ibarat yang mengatur jalannya zat hara dari dalam tanah melalui akar pohn hingga pohon dapat tumbuh dan berkembang, sedangkan hukum internasional publik mengatur hal-hal yang terkiat lingkungan luar yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pohon semisal kelembapan udara.

Sumber Hukum Tata Negara :

        1.) Konstitusi (undang-undang) 

Undang-undang dasar negara GRONDWET dalam bahasa belanda CONSTITUER dalam bahasa perancis merupakan peraturan perundang-undangan yang tertinggi pada suatu negara dan merupakan hukum dasar negara tertulis yang mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati.

        2.) Peraturan Ketatanegaraan

Kebiasaan merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Selain istilah kebiasaan (custom) dikenal pula dengan istilah "adat istiadat" yang mengatur tata pergaulan masyarakat. 

        3.) Yurisprudensi  

Yurisprudensi adalah putusan hakim yang mamuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. 

Yurisprudensi dalam arti luas sebagai putusan hakim atau hukum yang dibuat oleh pengadilan, terdiri atas empat jenis, yaitu sebagai berikut : 

a. Yurisprudensi tetap, yaitu semua putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan sifatnya yuridis murni. 

b. Yurisprudensi tidal tetap yaitu semua putusan hakim terdahulu yang tidak didasarkan pada standard arrest, atau putusan hakim yang tidak didasarkan pada putusan hakim yang telah berkekuatan tetap. 

c. Yurisprudensi semi yuridis, yaitu semua penetapan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus pada pemohon. 

d. Yurisprudensi administratif, yaitu surat edaran mahkamah agung (SEMA) yang hanya berlaku secara administratif dan mengikat intern dalam lingkup peradilan.

          4.) Traktat

Traktat disebut juga dengan istilah konvensi atau perjanjian internasional. Traktat atau perjanjian antar negara adalah suatu perjanjian internasional setara dua negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu.  

Perjanjian ini dapat dilakukan antara dua negara atau lebih. Jika dilihat berdasarkan jumlah negara yang melakukan perjanjian tersebut, traktat terdiri dari : 

a. Traktat bilateral, yakni bila traktat dilakukan oleh dua negara.

b. Traktat multirateral, yakni jika menjadi pihak dalam perjanjian tersebut dilakukan oleh lebih dari dua negara. 

c. Traktat korektif, yakni traktat yang memberikan keterbukaan kepada negara-negara untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.

           5.) Doktrin

Doktrin merupakan pendapat atau bajaran ahli hukum yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat. Misalnya pemeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya menyebutkan ahli hukum tertentu. Dengan demikian, hakim dianggap telah menemukannya dalam doktrin, sehingga doktrin yang demikian telah menjadi sumber hukum formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun