Yurisprudensi adalah putusan hakim yang mamuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.Â
Yurisprudensi dalam arti luas sebagai putusan hakim atau hukum yang dibuat oleh pengadilan, terdiri atas empat jenis, yaitu sebagai berikut :Â
a. Yurisprudensi tetap, yaitu semua putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan sifatnya yuridis murni.Â
b. Yurisprudensi tidal tetap yaitu semua putusan hakim terdahulu yang tidak didasarkan pada standard arrest, atau putusan hakim yang tidak didasarkan pada putusan hakim yang telah berkekuatan tetap.Â
c. Yurisprudensi semi yuridis, yaitu semua penetapan pengadilan berdasarkan permohonan seseorang yang hanya berlaku khusus pada pemohon.Â
d. Yurisprudensi administratif, yaitu surat edaran mahkamah agung (SEMA) yang hanya berlaku secara administratif dan mengikat intern dalam lingkup peradilan.
     4.) Traktat
Traktat disebut juga dengan istilah konvensi atau perjanjian internasional. Traktat atau perjanjian antar negara adalah suatu perjanjian internasional setara dua negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sebagai sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu. Â
Perjanjian ini dapat dilakukan antara dua negara atau lebih. Jika dilihat berdasarkan jumlah negara yang melakukan perjanjian tersebut, traktat terdiri dari :Â
a. Traktat bilateral, yakni bila traktat dilakukan oleh dua negara.
b. Traktat multirateral, yakni jika menjadi pihak dalam perjanjian tersebut dilakukan oleh lebih dari dua negara.Â