Mohon tunggu...
Hafizh Akmal
Hafizh Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - aktif

apa aja deh yang penting bisa ni akun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Beserta Sumber-sumber Hukum Tata Negara

16 Maret 2021   14:00 Diperbarui: 16 Maret 2021   14:06 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara. 

C. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasioanal Publik

          Jika mengkaji secara subtansinya mungkina akan sulit menemukan kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara, namun jika menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang esensinya sama, yakni mengatur keorganisasian negara . 

Hukum internasional publik mendudukkan keorganisasian negara atau menelaah keorganisasian tersebut dari segi eksternalnya. Hal tersebut berimplikasi kepada adanya hubungan sebuah organisasi negara dengan negara lain sehingga terjadi saling keterikatan antarnegara. 

Di dalam konstruksi analogi sebuah pohon sebelumnya, hukum tata negara ibarat yang mengatur jalannya zat hara dari dalam tanah melalui akar pohn hingga pohon dapat tumbuh dan berkembang, sedangkan hukum internasional publik mengatur hal-hal yang terkiat lingkungan luar yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pohon semisal kelembapan udara.

Sumber Hukum Tata Negara :

        1.) Konstitusi (undang-undang) 

Undang-undang dasar negara GRONDWET dalam bahasa belanda CONSTITUER dalam bahasa perancis merupakan peraturan perundang-undangan yang tertinggi pada suatu negara dan merupakan hukum dasar negara tertulis yang mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati.

        2.) Peraturan Ketatanegaraan

Kebiasaan merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Selain istilah kebiasaan (custom) dikenal pula dengan istilah "adat istiadat" yang mengatur tata pergaulan masyarakat. 

        3.) Yurisprudensi  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun