Mohon tunggu...
Hafizh Akmal
Hafizh Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - aktif

apa aja deh yang penting bisa ni akun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Beserta Sumber-sumber Hukum Tata Negara

16 Maret 2021   14:00 Diperbarui: 16 Maret 2021   14:06 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Traktat korektif, yakni traktat yang memberikan keterbukaan kepada negara-negara untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.

           5.) Doktrin

Doktrin merupakan pendapat atau bajaran ahli hukum yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat. Misalnya pemeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya menyebutkan ahli hukum tertentu. Dengan demikian, hakim dianggap telah menemukannya dalam doktrin, sehingga doktrin yang demikian telah menjadi sumber hukum formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun