c. Traktat korektif, yakni traktat yang memberikan keterbukaan kepada negara-negara untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
      5.) Doktrin
Doktrin merupakan pendapat atau bajaran ahli hukum yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat. Misalnya pemeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya menyebutkan ahli hukum tertentu. Dengan demikian, hakim dianggap telah menemukannya dalam doktrin, sehingga doktrin yang demikian telah menjadi sumber hukum formal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!