Mohon tunggu...
Muhammad Haffiza
Muhammad Haffiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Riau

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemajuan Jepang dan Kehancuran Papua (Indonesia) dengan Memperhatikan Dinamika Lingkungannya (Ekologi Pemerintahan)

18 Mei 2022   12:49 Diperbarui: 18 Mei 2022   13:04 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemunculan PT Freeport Indonesia di kawasan suku Amungme sejak adanya kontrak karya tahun 1967, membuat banyak permasalahan bagi suku Amungme yang tinggal di dataran tinggi Puncak Grasberg maupun suku Kamoro yang tinggal di dataran rendah Mimika. 

Masalah yang timbul semenjak PT.Freeport Indonesia beroperasi adalah pencemaran lingkungan hidup baik mulai dari gunung biji yang di terkenal di masyarakat adat Amungme sebagai "Nemang Kawi" (Anak Panah Putih), Sungai Wanagong sampai ke dataran rendah kepunyaan masyarakat suku Kamoro yaitu sungai Aikwa. 

sekarang ribuan hektar hutan kayu, sagu rusak dan banyak habitat sungai menjadi punah, bahkan manusia pun terkena dampaknya akibat tailing di buang ke sungai Aikwa.

Karenanya masyarakat banyak tidak mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka, selain itu pesatnya pembangunan yang didukung oleh PT. Freeport Indonesia menjadikan suku Amungme dan Kamoro menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri. 

Oleh karena itu pemukiman mereka juga semakin tersingkirkan dan jadi perkampungan tidak layak huni di antara kawasan Industri tambang termegah di Asia itu.

a.Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Sipil untuk mengawasi PTFI

Masyarakat Madani Indonesia, temasuk media dan LSM, lebih sulit lagi untuk menjalankan tugas mereka sebagai pengawas yang mandiri, sedangkan mereka memiliki hak menjalankan tugas ini seperti yang ada dalam Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup. permintaan media mengunjungi tambang biasanya selalu ditolak, dan pengusut dari LSM diusir dari area pertambangan oleh pihak yang berwajib, dan ini atas permintaan dari staf Freeport (Leith 2003).

Meski tidak ada investigasi pemerintah, namun sejumlah besar pejabat senior pemerintah Indonesia, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyadari bahwa Freeport melanggar berbagai undang-undang lingkungan di Indonesia, dan telah mengeluarkan berbagai surat dan laporan resmi tentang dampak tersebut sejak lebih dari satu dekade yang lalu.pengumuman. 

Departemen Lingkungan menulis kepada Freeport pada 12 Juni 2001, memperingatkan Freeport bahwa praktik pembuangan tailing yang terus dilakukan melanggar tiga undang-undang lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup secara khusus telah meminta perusahaan untuk berhenti menggunakan sungai Aghawagon dan Otomona untuk membuang tailing dari puncak gunung ke dataran banjir, alih-alih mengangkut tailing ke dataran rendah.

Tanggal 23 Maret 2006, Bapak Rachmat Witorlar Menteri Lingkungan Hidup (MLH), membuat konperensi pers untuk menghimbau bahwasanya pembuangan Air Asam Batuan (ARD) pada tambang Gransberg milik Freeport tidak berizin, melakukan pelanggaran standar limbah cair industri, dan bahwa Freeport sudah gagal menciptakan pos-pos untuk memantau ARD.

b.Perusakan Habitat Satwa Liar dan Kerusakan Fungsi Ekologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun