Mohon tunggu...
Muhammad Haffiza
Muhammad Haffiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Riau

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemajuan Jepang dan Kehancuran Papua (Indonesia) dengan Memperhatikan Dinamika Lingkungannya (Ekologi Pemerintahan)

18 Mei 2022   12:49 Diperbarui: 18 Mei 2022   13:04 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai upaya mengatasi masalah limbah dan sumber daya yang dihadapi, Jepang telah merumuskan serangkaian undang-undang dan peraturan, termasuk kerangka hukum peraturan dan Undang-Undang Dasar untuk Membentuk dan Meningkatkan Masyarakat untuk Daur Ulang Material (selanjutnya disebut "Basic Hukum").

Rencana Dasar Pembangunan dan Peningkatan Masyarakat Peredaran Material pertama kali dirumuskan, dan rencana tersebut kemudian direvisi menjadi Rencana Dasar Kedua Membangun Masyarakat Peredaran Material yang Sehat, yang diundangkan dan dilaksanakan pada Maret 2008. 

Environmental Nation Strategy telah memberi usulan mengembangkan masyarakat yang berkelanjutan melalui langkah-langkah komprehensif yang mengintegrasikan tiga aspek berikut dari masyarakat ; (1) Sebuah Masyarakat yang Rendah Karbon, (2) Sound Material - Cycle Society, dan (3) Sebuah Masyarakat yang Harmonis dengan Alam.

b.Penerapan Green Economy dalam Kebijakan Luar Negeri Jepang

Selebaran Pasar Carbon berawal dari diselenggarakannya konvensi PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC) dan ditanda tangani pada saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio De Janeiro, Brazil pada tahun 1992, setelah diratifikasi oleh 175 negara, tanggal 21 Maret 1994 Konvensi Perubahan Iklim dihimbau berkekuatan hukum dan mengikat secara hukum (legally binding) kepada seluruh pihak yang aktif. 

Salah satu tujuan utama dari konvensi perubahan iklim (UNFCCC) adalah stabilnya konsentrasi gas rumah kaca (greenhouse gases) pada tingkatan yang aman dan tidak mengganggu sistem iklim secara global.


Terdiri dari tiga poin dalam Skema Penurunan Emisi dalam Protokol Kyoto yang dilakukan dalam penerapan kosep pasar carbon dalam rangka untuk meminimalisir emisi karbon yang sudah disepakati yaitu:

  1. Implementasi Bersama (Joint Implementation-JI),
  2. Perdagangan Emisi Internasional (International Emission Trading),
  3. Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism-CDM).

Prosedur Pembangunan Bersih (CDM), yang diartikan dalam Pasal 12 dari Protokol Kyoto barangkali negara dengan pengurangan emisi atau komitmen pembatasan emisi di bawah Protokol Kyoto (Lampiran B Party) untuk melakukan proyek yang mengurangi emisi di negara berkembang. 

Proyek-proyek ini mendapatkan certified emission reduction (CER), kredit masing-masing setara dengan satu ton CO2 dan dapat dihitung dalam mengisi target Kyoto. prosedur ini dilihat sebagai skema global, investasi lingkungan dan kredit pertama dari kemiripannya, menyediakan emisi diiringi instrumen standar CER. 

Kegiatan proyek CDM misalnya menyeret proyek listrik pedesaan yang menggunakan panel surya atau instalasi boiler yang lebih hemat energi. prosedur ini menumbuhkan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi.

B.Papua Menjadi Daerah Tidak Maju Di Indonesia Karena Operasi Pertambangan Tembaga Dan Emas Freeport Oleh Pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun