Korupsi menurut Perjanjian Lama
Dalam pasal 23 ayat 8, frasa "hadiah" dipergunakan untuk norma-norma hak asasi manusia. "Hadiah janganlah diterima, karena hadiah menyebabkan kebutaan pada penglihatan dan memutarbalikkan perkara orang yang benar," diungkapkan oleh Musa dalam norma tersebut. Terlihat bahwa norma ini mengharamkan warga Israel menerima hadiah karena dapat menyebabkan kebutaan.
Korupsi menurut Perjanjian Baru
Dalam Perjanjian Baru, kata "fthora" diterjemahkan menjadi "korupsi", yang berarti "kebinasaan" semua makhluk. Dalam 1 Korintus 15:42, kata yang sama digunakan untuk menunjukkan
bagaimana tubuh manusia mati dan dikuburkan sehingga mereka tidak dapat berpartisipasi dalam Kerajaan Allah.
Konsekuensinya, mereka diidentifikasi sebagai douloi tes fthora, atau "abdi-abdi kebinasaan", sesuai dengan 2 Petrus 2:19. Dari data ini, nyata bahwa dalam Perjanjian Baru, frasa "korupsi" (fthora) lebih sering digunakan untuk menggambarkan kehancuran yang dialami seseorang ketika meninggal atau pada saat penghakiman.
1.2 PERMASALAHAN
Dengan demikian, inti dari penelitian ini berpusat pada bagaimana pandangan mahasiswa bidang akuntansi terhadap pengungkapan sebagai pendorong terjadinya tindak korupsi, serta sejauh mana tingkat pemahaman dan kesadaran mereka terkait perilaku anti-korupsi.
1.3 TUJUAN
Dengan mempertimbangkan isu-isu yang telah diuraikan, maksud dari penelitian ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Menganalisis karakteristik perilaku korupsi di lingkungan kampus