Mohon tunggu...
Haekal TRamdari
Haekal TRamdari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa D3 Akuntansi UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa D3 Akuntansi Upn "Veteran" Jakarta Angkatan 2023 Terhadap Korupsi

18 November 2023   01:05 Diperbarui: 18 November 2023   01:05 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERSEPSI MAHASISWA D3 AKUNTANSI UPN "VETERAN" JAKARTA ANGKATAN 2023 TERHADAP KORUPSI

Haekal Thoriq Ramdari1, Adit Mardiansyah2, Amelia Kholik3, Asti Inayati4, Emir Abdul Aziz, Ikhsan Satyo Adi, Kamila Zahrani, Nafisha Aulia Darma, Pinky Eka Setia Tangguh, Yovanka Susanna Margaret

Akuntasi Program Diploma III, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Abstrak


Karena tindakan korupsi telah mencabut hak-hak setiap individu, terutama dalam mencapai kebaikan bersama, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat serius. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (1999) secara tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan yang unik, yang secara signifikan merugikan keuangan dan ekonomi negara serta menghambat kemajuan. Pengaruh korupsi terhadap suatu bangsa sangat besar, dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, ancaman terhadap demokrasi, penurunan tingkat investasi, peningkatan tingkat kemiskinan, dan potensi kenaikan ketimpangan pendapatan sebagai konsekuensi langsung dari tindakan korupsi.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan reaksi mahasiswa akuntansi veteran UPN Jakarta dari tiap angkatan terhadap Korupsi juga Mengetahui sejauh mana pemahaman dan kesadaran mahasiswa akuntansi terhadap perilaku antikorupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode survei dengan membagikan kuesioner kepada Mahasiswa D3 dan SI Akuntansi UPN Veteran Jakarta.

Dengan melaksanakan proposal ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam penguatan kesadaran terhadap dampak dari korupsi dan meningkatkan perilaku antikorupsi untuk mewujudkan Mahasiswa dengan individu yang jujur, berintegritas dan antikorupsi.


Kata kunci: Korupsi, Persepsi, Mahasiswa, Jujur, Penyalahgunaan

Pendahuluan

Kemp (2010) mengindikasikan bahwa prevalensi tindak penipuan dipicu oleh dukungan terhadap gaya hidup atau pola pikir. Ketidakpahaman terhadap norma-norma juga merupakan faktor pemicu tindak korupsi (Jain, 2006). Penipuan dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk kecurangan di mana individu dengan sengaja memanfaatkan kewenangan atau perannya untuk menyalahgunakan sumber daya atau aset yang dimiliki oleh organisasi guna memperoleh keuntungan yang tidak bersifat publik. Selain itu, korupsi juga termasuk dalam lingkup penipuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun