Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro Kontra RUU Cipta Kerja dan Penjelasan Menteri ATR/BPN

27 Agustus 2020   00:11 Diperbarui: 27 Agustus 2020   00:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Dalam analisis sederhana, perbedaan pandangan dalam menyikapi sebuah hal, disadari karena banyak faktor. Bisa karena informasi yang diterima oleh masing-masing orang berbeda sehingga opini yang dimunculkan pun berbeda. Bisa pula karena berkaitan dengan kepentingan masing-masing.

Termasuk pro kontra dalam menyikapi RUU ini. Sangat mungkin, perdebatan itu terjadi karena informasi tidak utuh yang berkembang di masyarakat, sehingga menyebabkan muatan dalam RUU ini diterjemahkan sesuai informasi yang mereka  terima.

Seperti aspirasi yang disuarakan para pegiat buruh. Ada yang menilai bila RUU tersebut dapat menciptakan pemutusan hubungan kerja massal, dan kesulitan ekonomi bagi kelompok pekerja dan Indonesia secara umum.

Berkorelasi dengan hal ini, saya tertarik dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat memberikan penjelasan secara virtual tentang Omnibus Law Cipta Kerja kepada civitas akademika Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Selasa (25/8).

Dikutip dari finance.detik.com, Sofyan menilai munculnya penolakan terhadap RUU ini disebabkan karena ketidaktahuan dan kepentingan yang terganggu.

"Ada dua penyebab penolakan (Omnibus Law) RUU cipta kerja ini, yang pertama karena tidak tahu isi RUU ini, dan yang kedua karena kepentingannya terganggu," ujar Sofyan seperti dikutip dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5146911/omnibus-law-cipta-kerja-banyak-ditolak-menteri-atr-ungkap-penyebabnya/1.

Pak Menteri Sofyan rupanya merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang perihal RUU ini. Sebab, Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini.

Kepada para peserta webinar yang terdiri dari akademisi, pengurus LSM, dan notaris, Pak Menteri Sofyan menyebut bahwa tidak benar bila RUU Cipta Kerja ini pro pengusaha besar. Justru, kata dia, RUU ini diciptakan oleh pemerintah untuk menyederhanakan izin.

"Sehingga yang kecil-kecil bisa membuka usaha dengan mudah, ekonomi dapat bertumbuh. Saya yakin ini sangat bermanfaat, mahasiswa yang lulus akan mudah mendapat pekerjaan, pelaku UMKM akan mudah membuka usaha," tambahnya.

Tentu saja, pandangan berbeda dengan Menteri ART/BPN akan dimunculkan oleh mereka yang berpandangan kontra terhadap RUU ini.

Namun, terlepas dari pro kontra tersebut, DPR RI akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun