Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro Kontra RUU Cipta Kerja dan Penjelasan Menteri ATR/BPN

27 Agustus 2020   00:11 Diperbarui: 27 Agustus 2020   00:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Hingga kemarin, suara pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih terus berlanjut. Sejumlah kelompok buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasi terhadap Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut.

Dilansir dari Republika, Selasa (25/8/2020) kemarin, kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ada dua isu yang dibawa dalam aksi ini. Yakni, menolak omnibus law draf pemerintah dan setop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dampak Covid 19. Sebelumnya, aksi serupa juga terjadi di daerah.

Tentu saja, menyampaikan aspirasi diperbolehkan. Bahkan diatur dalam undang-undang. Namun, di masa pandemi seperti sekarang, menyuarakan aspirasi seharusnya juga mempertimbangkan opsi lain. Bukan hanya melalui demonstrasi.

Semisal opsi melakukan audiensi dengan wakil rakyat dari tingkat pusat hingga provinsi maupun kabupaten/kota. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bermasker, membawa hand sanitizer, cuci tangan, serta berupaya menjaga jarak.

Sebab, ketika ada banyak orang berkumpul pada satu tempat yang sama, sangat riskan menjadi tempat penyebaran virus Covid-19. Apalagi, tidak jarang, aksi unjuk rasa itu terjadi di wilayah yang masih berstatus zona merah alias memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Menyoal demonstrasi di masa pandemi ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut sebaiknya dihindari. Dikutip dari Tirto.id, Puan menyebut aksi demonstrasi bisa menyebabkan kemacetan hingga berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"DPR RI mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19," ucap Puan dalam rilisnya, Selasa (25/8/2020) dilansir dari Antara.

Penjelasan Menteri ATR/BPN

Pro dan kontra terhadap Omnibus Law Cipta Kerja memang masih berlanjut. Silahkan menuliskan kata "Omnibus Law Cipta Kerja" di kolom pencarian si mbah Google, sampean (Anda) akan menemukan banyak tautan berita dengan angle berbeda.

Kenapa bisa begitu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun