Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Demo di Masa Pandemi, Perlu Cara Lain dalam Menyampaikan Aspirasi

16 Agustus 2020   17:48 Diperbarui: 16 Agustus 2020   19:26 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya, mengapa perdebatan muncul di masyarakat terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tersebut?

Dari membaca sejumlah referensi, kita bisa menyimpulkan bahwa ada pro kontra perdebatan karena memang ada sisi positif dan negatifnya dari RUU ini. Beberapa poin yang menjadi perbincangan adalah masalah pesangon dan juga tenaga kerja asing (TKA).

Menurut saya, sebuah hal yang normal ketika muncul perdebatan di masyarakat. Karena memang, dalam sebuah draft, pasti ada yang menilai positif dan menilai sebaliknya. Kalangan pekerja mungkin juga demikian. Tapi memang, dalam urusan apapun yang menaungi banyak orang, rasanya sulit menyenangkan semua orang.

Melansir dari Republika, terkait sejumlah kritik atas draft RUU itu, Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menyebut tidak semua substansi dalam RUU ini merugikan para pekerja. Dia mencontohkan tentang pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan. Kenyataannya, RUU Ciptaker disebutnya tidak menghapus pesangon.

"Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," ujar Yustinus dikutip dari republika.co.id.

Selain itu, masalah pesangon, isu tenaga kerja asing (TKA) juga jadi sorotan dari Omnibus Law ini. Namun, ditegaskan bahwa TKA tidak akan masuk dengan mudah ke Indonesia. TKA baru bisa masuk ke Indonesia jika memang skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak untuk waktu yang lama.

Tetapi memang, Yustinus menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapatkan pengawasan publik. Pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja.

Lalu, apa sisi positif dari Omnibus Law ini?

Mengutip penjelasan dari para pakar, secara umum draft RUU ini bertujuan memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Utamanya soal sistem pengupahan.

Bahwa, dengan sistem pengupahan berubah dari sistem harian menjadi jam kerja, para pekerja diharapkan semakin terfokus pada pekerjaan. Hasilnya,  prestasi kerja jadi optimal. Para pengusaha juga akan mendapat kepastian dan jaminan dalam mengembangkan usaha.

Sisi positif lainnya yang bisa didapatkan para pekerja adalah semakin luasnya prospek lapangan kerja. Hal ini tidak lepas dari kemudahan dan penyederhanaan aturan investasi dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun