Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Demo di Masa Pandemi, Perlu Cara Lain dalam Menyampaikan Aspirasi

16 Agustus 2020   17:48 Diperbarui: 16 Agustus 2020   19:26 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa pandemi ini, ada banyak orang yang paham bila berkumpulnya massa pada satu tempat yang sama, sangat riskan menjadi tempat penyebaran virus Covid-19. Karenanya, banyak orang lantas membatasi berkumpul dan berkerumun.

Ambil contoh untuk keperluan rapat maupun diskusi yang melibatkan banyak orang, kita kini sudah mulai terbiasa memilih menggunakan media daring yang tidak bertemu secara fisik. Terpenting, diskusi berjalan dan gagasan bisa disuarakan.

Namun, di sisi lain, aksi unjukrasa yang marak terjadi di berbagai kota di Tanah Air, seolah menjadi antitesis dari upaya menghindari transmisi virus Covid-19 tersebut. Faktanya, tidak sulit menemukan kabar unjuk rasa di berbagai kota yang diberitakan media daring/online arus utama.

Malah, tidak jarang, aksi unjuk rasa itu terjadi di wilayah yang masih berstatus zona merah atau masih banyak kawasan di wilayah provinsi/kabupaten/kota yang belum move on dari zona merah alias memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Ambil contoh di Provinsi DKI Jakarta. Melansir dari CNN Indonesia.com, sejak Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi pada 5 Juni 2020, sejumlah aksi unjuk rasa terjadi di wilayah ibu kota.

Di antaranya aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, aksi demonstrasi sejumlah massa yang menolak reklamasi kawasan Ancol, hingga aksi unjuk rasa para musisi kafe maupun pekerja tempat hiburan yang menuntut agar mereka dapat diizinkan kembali bekerja.

Termasuk yang menjadi sorotan di beberapa media adalah aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Warga dari berbagai elemen melakukan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Memang, tidak ada aturan yang mengatur detail soal pelaksanaan demonstrasi di masa pandemi. Namun, berunjuk rasa dengan hadirnya banyak orang di satu titik, jelas memiliki risiko tinggi.

Melansir dari Kompas.com, pada pertengahan Juli lalu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menegaskan bahwa pemerintah tidak secara khusus menyusun protokol kesehatan untuk aksi demonstrasi di masa pandemi. Namun, protokol kesehatan yang ada saat ini, dapat dijadikan pedoman untuk semua aktivitas, termasuk unjuk rasa.

Yuri mengingatkan, ada tiga hal yang harus dipatuhi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Ketiga hal itu yakni tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Cara lain menyampaikan aspirasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun