Mohon tunggu...
Habib Miftahul Ghofar
Habib Miftahul Ghofar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reader and writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Mewujudkan Keluarga Sakinah bagi Murobbi Perempuan Pondok Pesantren Perspektif Hukum Keluarga Islam oleh Habib Miftahul Ghofar

3 Juni 2024   23:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   23:22 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Mewujudkan Keluarga Sakinah Bagi Murobbi Perempuan Pondok Pesantren Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-Qur'an Azzayadiyy Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo)" oleh Nailil Muna

reviewer : Habib Miftahul Ghofar 222121154

A. Pendahuluan

Skripsi ini mengangkat tema yang sangat penting dalam konteks kehidupan beragama dan sosial, khususnya mengenai upaya mewujudkan keluarga sakinah. Fokus penelitiannya adalah pada murobbi perempuan di Pondok Pesantren Al-Qur'an Azzayadiyy di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pendekatan yang digunakan adalah perspektif hukum keluarga Islam, yang tentunya memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam upaya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ayat 21 Surat Ar Rum menjadi dasar hukum dalam kajian ini, Pernikahan akan mendatangkan sakinah. Sebelum menikah, sering kali seseorang memikirkan siapa yang akan menjadi pasangannya. Ia juga harus berjuang melawan syahwat dalam kesendirian. Setelah menikah, ia mendapatkan ketenangan karena telah jelas siapa yang menjadi pendamping hidupnya. Suami istri juga bisa saling berbagi dan mencurahkan hati. Bahkan ketika suami menghadapi masalah di luar rumah atau tempat kerjanya, pulang ke rumah dan bertemu istri mendatangkan ketenangan dan ketenteraman. Inilah sakinah.

Mawaddah adalah cinta karena faktor fisik. Ada unsur kecantikan atau ketampanan, meskipun itu semua relatif. Dengan mawaddah, tersalurkan hasrat dan kebutuhan biologis. Mawaddah adalah cinta yang nuansanya romantis.

Rahmah adalah cinta bukan karena faktor fisik. Kasih sayang karena faktor keimanan, karakter, dan akhlak. Jika umumnya mawaddah dominan pada pasangan muda, rahmah-lah yang membuat cinta bertahan hingga usia tua. Meskipun tidur saling memunggungi, meskipun tak bisa bermesraan lagi, rahmah membuat cinta mengabadi.

"Tetapi karena hidup berkeluarga itu bukan semata mawaddatan, bertambah mereka tua, bertambahlah kasih mesra kedua pihaknya bertambah dalam. Itulah dia rahmatan, yang kita artikan kasih sayang," tulis Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar. "Kasih sayang lebih mendalam dari cinta. Bertambah mereka tua bangka, bertambah mendalam rahmatan kedua belah pihak."

Hal ini sangat menarik untuk dibahas dan ditelaah lebih lanjut, apalagi bagi penulis sebab memiliki kesamaan latar belakang dengan objek penelitian di skripsi ini. Mengupayakan agar keluarga menjadi sebuah keluarga yang Sakinah merupakan hal yang wajib dan harus miliki setiap keluarga, terlebih dalam objek kajian ini Dimana murobbi disini memiliki peran ganda yaitu mengajar di pesantren dan menjadi ibu rumah tangga.

Dikaitkan dengan teori Kompilasi Hukum Islam akan melahirkan perspektif baru terhadap penulis yang mana dalam Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bagaimana agar sebuah keluarga itu menjadi keluarga yang Sakinah mawaddah wa Rahmah.

B. Alasan mengapa memilih

Saya memilih skripsi ini sebab topik yang dibicarakan bagus dan unik, terlebih saya berlatar belakang pesantren dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana upaya mewujudkan keluarga sakinah pada murobbi atau ustadz yang ada di pesantren dan akan menjadi pengetahuan yang baik untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan penulis di masa mendatang.

C. Isi

Penelitian ini mengeksplorasi beberapa aspek utama. Sebelum membahas aspek-aspek yang lain alangkah baiknya kita mengetahui arti dari Sakinah itu sendiri. Menurut M. Quraish Shihab, kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang terdiri dari hurufhuruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna "ketenangan" atau antonim dari kegoncangan dan pergerakan. Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara pada makna di atas. Misalnya, rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah penghuninya bergerak bahkan boleh jadi mengalami kegoncangan di luar rumah.8 Jadi, kata sakinah yang digunakan untuk menyifati kata "keluarga" merupakan tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus memberikan jaminan keselamatan akhir.

Keluarga yang baik dalam pandangan Islam sering disebut keluarga sakinah. Ciri utama keluarga sakinah ini adalah adanya cintaa kasih yang permanen antara suami dan istri. Hal ini berdasarkan dari prinsip perkawinan yang Mitsaqon Ghalidzan, yaitu perjanjian yang teguh untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain. Kualitas ini juga didasarkan pada prinsip membangun keluarga, yang harus dilakukan setiap orang sesuai dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, keluarga Sakinah menganut prinsip membantu dan saling melengkapi dalam membagi tugas suami istri dalam urusan keluarga dan urusan publik dengan kesepakatan bersama. Dalam Islam, setiap manusia diakui sebagai pemimpin yang masing-masing mempertanggungjawabankan kepada suaminya atau sebaliknya.9

Kesimpulannya keluarga sakinah adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarganya sehingga mereka memiliki rasa aman, tentram, damai serta bahagia dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan dunia akhirat.

Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah: Penelitian ini membahas berbagai strategi yang digunakan oleh murobbi perempuan untuk membangun keluarga yang harmonis. Ini termasuk menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga, menjaga waktu bersama, dan membangun hubungan yang saling menghormati antara anggota keluarga . Pentingnya memanajemen waktu untuk keluarga meskipun dalam situasi di tengah-tengah pesantren adalah membuat tingkat hubungan makin baik dan sejahtera.

Menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga mengacu pada praktik-praktik keagamaan yang diterapkan dan dijaga bersama oleh anggota keluarga. Ini mencakup kegiatan seperti sholat berjamaah , membaca qur'an atau berdiskusi tentang nilai-nilai keagamaan.

Menjaga waktu bersama adalah tentang memprioritaskan waktu untuk berkumpul dan berinteraksi sebagai keluarga, meskipun dalam situasi sibuk atau di tengah-tengah kesibukan pesantren. Ini bisa berarti mengatur jadwal rutin untuk berkumpul, mengadakan acara keluarga, atau sekadar menyempatkan waktu untuk berbicara satu sama lain. Supaya komunikasi dalam keluarga tetap terjalin.

Membangun hubungan yang saling menghormati antara anggota keluarga penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis. Ini melibatkan mendengarkan dengan penuh perhatian, menghargai pendapat dan perasaan satu sama lain, serta menghindari konflik yang tidak perlu.

Pemanajemenan waktu untuk keluarga, terutama dalam konteks pesantren, menekankan pentingnya mengalokasikan waktu dengan bijaksana antara kewajiban agama, pendidikan, dan kegiatan keluarga. Ini membantu memastikan bahwa anggota keluarga tetap terhubung secara emosional dan spiritual, meskipun kesibukan sehari-hari.

Indikator Keluarga Sakinah: Skripsi ini juga mendefinisikan berbagai indikator keluarga sakinah, seperti memenuhi kebutuhan spiritual dan material, serta menjadi panutan di lingkungan sekitar .

Perspektif Hukum Keluarga Islam: Dalam analisisnya, penelitian ini juga meninjau upaya-upaya tersebut dari sudut pandang hukum keluarga Islam, menyoroti kewajiban suami dalam menafkahi keluarga dan tanggung jawab istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga . kewajiban suami dalam rumah tangga sangatlah besar diantaranya pembimbing keluarga dan yang melindungi anggota keluarganya, hal ini tidaklah mudah dalam pelaksanaannya tetapi Allah sudah membekali laki-laki dengan sesuatu yang tangguh untuk melakukan hal tersebut.

Untuk mengukur seberapa besar Upaya murobbi dalam mewujudkan keluarga Sakinah, Kementerian agama memberikan tolok ukur yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah menyimpulkan bahwa keluarga murobbi yang menjadi objek kajian ini termasuk dalam golongan keluarga Sakinah II dan III.

Kesimpulan dari kajian ini adalah Upaya mewujudkan keluarga sakinah yang dilakukan oleh murobbi perempuan di Pondok Pesantren Al-Qur'an Azzayadiyy meliputi: saling mencintai, saling mengerti dan memahami, saling mengalah, saling mendukung dan saling menerima kekurangan. Mengenai hak dan kewajiban keluarga murobbi yang telah dilakukan meliputi: suami istri memiliki tanggungjawab untuk rumah tangganya, seorang suami bertanggungjawab membimbing istri dengan baik, seorang istri bertanggungjawab mengelola rumah tangga. Oleh karenanya, keluarga murobbi telah melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

Hukum keluarga Islam memandang upaya murobbi perempuan dalam mewujudkan keluarga sakinah sudah terjalankan dengan baik dan sesuai dengan hukum keluarga Islam. Sebagaimana yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam tentang hak dan kewajiban bahwa suami istri saling mencintai, saling menjaga kehormatan, suami istri wajib menegakkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, murobbi dan keluarga telah mampu menerapkan hal demikian. Adapun teori tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah menurut Prof. Dr. H. Dadang hawari bahwasannya menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga, waktu bersama harus ada, saling menghormati dan menghargai itu semata-mata untuk mencapai keluarga yang sakinah, dalam hal ini murobbi dan keluarga berkompeten dalam mewujudkannya. Berkenaan dengan surat keputusan menteri agama republik Indonesia nomor 3 tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah, keluarga murobbi tergolong pada tingkatan keluarga sakinah II dan III sebab murobbi telah mampu memenuhi keseluruhan kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah , menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan yang golongan III sudah melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, murobbi perempuan di Pondok Pesantren Al-Qur'an Azzayadiyy telah menjalankan dan berkompeten dalam melakukan upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah sesuai dengan hukum keluarga Islam.

C. Rencana Ambil judul skripsi dan alasannya

Rencana saya akan membuat penelitian mengenai konsep mubadalah untuk pasangan yang menikah di usia dini, menurut saya akan bermanfaat dan akan menjadi sebuah pengetahuan baru. Alasannya bukan hanya sekadar mengetahui penerapan konsep mubadalah pada pasangan yang menikah usia dini tetapi untuk mencarikan solusi apabila dalam penerapannya mereka tidak sesuai atau bahkan tidak melakukannya sama sekali, sebab Ketika terjadi ketimpangan tanggungjawab sebagai suami istri maka salah satunya akan merasa keberatan dan sulit untuk mencapai keluarga yang Sakinah mawaddah wa Rahmah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun