Perspektif Hukum Keluarga Islam: Dalam analisisnya, penelitian ini juga meninjau upaya-upaya tersebut dari sudut pandang hukum keluarga Islam, menyoroti kewajiban suami dalam menafkahi keluarga dan tanggung jawab istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga . kewajiban suami dalam rumah tangga sangatlah besar diantaranya pembimbing keluarga dan yang melindungi anggota keluarganya, hal ini tidaklah mudah dalam pelaksanaannya tetapi Allah sudah membekali laki-laki dengan sesuatu yang tangguh untuk melakukan hal tersebut.
Untuk mengukur seberapa besar Upaya murobbi dalam mewujudkan keluarga Sakinah, Kementerian agama memberikan tolok ukur yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah menyimpulkan bahwa keluarga murobbi yang menjadi objek kajian ini termasuk dalam golongan keluarga Sakinah II dan III.
Kesimpulan dari kajian ini adalah Upaya mewujudkan keluarga sakinah yang dilakukan oleh murobbi perempuan di Pondok Pesantren Al-Qur'an Azzayadiyy meliputi: saling mencintai, saling mengerti dan memahami, saling mengalah, saling mendukung dan saling menerima kekurangan. Mengenai hak dan kewajiban keluarga murobbi yang telah dilakukan meliputi: suami istri memiliki tanggungjawab untuk rumah tangganya, seorang suami bertanggungjawab membimbing istri dengan baik, seorang istri bertanggungjawab mengelola rumah tangga. Oleh karenanya, keluarga murobbi telah melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
Hukum keluarga Islam memandang upaya murobbi perempuan dalam mewujudkan keluarga sakinah sudah terjalankan dengan baik dan sesuai dengan hukum keluarga Islam. Sebagaimana yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam tentang hak dan kewajiban bahwa suami istri saling mencintai, saling menjaga kehormatan, suami istri wajib menegakkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, murobbi dan keluarga telah mampu menerapkan hal demikian. Adapun teori tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah menurut Prof. Dr. H. Dadang hawari bahwasannya menciptakan kehidupan beragama dalam keluarga, waktu bersama harus ada, saling menghormati dan menghargai itu semata-mata untuk mencapai keluarga yang sakinah, dalam hal ini murobbi dan keluarga berkompeten dalam mewujudkannya. Berkenaan dengan surat keputusan menteri agama republik Indonesia nomor 3 tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah, keluarga murobbi tergolong pada tingkatan keluarga sakinah II dan III sebab murobbi telah mampu memenuhi keseluruhan kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah , menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan yang golongan III sudah melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, murobbi perempuan di Pondok Pesantren Al-Qur'an Azzayadiyy telah menjalankan dan berkompeten dalam melakukan upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah sesuai dengan hukum keluarga Islam.
C. Rencana Ambil judul skripsi dan alasannya
Rencana saya akan membuat penelitian mengenai konsep mubadalah untuk pasangan yang menikah di usia dini, menurut saya akan bermanfaat dan akan menjadi sebuah pengetahuan baru. Alasannya bukan hanya sekadar mengetahui penerapan konsep mubadalah pada pasangan yang menikah usia dini tetapi untuk mencarikan solusi apabila dalam penerapannya mereka tidak sesuai atau bahkan tidak melakukannya sama sekali, sebab Ketika terjadi ketimpangan tanggungjawab sebagai suami istri maka salah satunya akan merasa keberatan dan sulit untuk mencapai keluarga yang Sakinah mawaddah wa Rahmah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H