Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, suami dapat memperoleh izin untuk melakukan poligami secara sah di hadapan hukum.
Perceraian dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
 Perceraian dalam Hukum Islam, yang dikenal sebagai Thalaq, berasal dari kata "ithlaq" yang berarti "melepaskan atau meninggalkan". Dalam konteks agama, Thalaq mengacu pada tindakan melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami istri. Ini merupakan proses di mana perkawinan dibubarkan dan hubungan suami istri berakhir. Perceraian diizinkan jika terdapat kemaslahatan karena usaha perdamaian antara suami istri yang bertengkar tidak membuahkan hasil positif. Perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir yang lebih baik bagi kedua belah pihak. Namun, perceraian seharusnya hanya terjadi sebagai kehendak Tuhan, dengan kematian sebagai satu-satunya alasan yang sah untuk mengakhiri perkawinan.
Secara moral, meskipun perceraian dianggap halal, tindakan tersebut harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dalam batas-batas yang bertanggung jawab. Hal ini penting dilihat dari sudut pandang hubungan suami istri serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Perceraian dapat terjadi jika kedua belah pihak suami istri tidak dapat menyelesaikan perselisihan mereka dan telah sepakat bahwa perselisihan tersebut tidak dapat diatasi lagi. Dalam hal ini, istri dapat membebaskan dirinya dari ikatan perkawinan dengan mengembalikan sebagian harta maskawin yang telah diterimanya, sementara suami menyatakan persetujuannya, yang kemudian menghasilkan khulu'.
Hukum Thalaq dalam Islam terbagi menjadi empat:
1. Wajib: Terjadi ketika terdapat perselisihan antara suami istri dan dua hakim yang menangani kasus tersebut setuju bahwa perceraian diperlukan.
2. Sunah: Terjadi jika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya atau jika istri tidak menjaga kehormatannya.
3. Haram: Terjadi dalam dua keadaan, yaitu ketika talak diucapkan saat istri sedang haid atau saat dalam keadaan suci yang telah dicampurinya.
4. Makruh: Dianjurkan untuk dihindari.
Tata Cara Perceraian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan peraturan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait pernikahan di Indonesia, termasuk tata cara perceraian. Berikut adalah tata cara perceraian menurut Undang-Undang tersebut: