Mohon tunggu...
Habib Miftahul Ghofar
Habib Miftahul Ghofar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reader and writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

8 Maret 2024   19:28 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum suatu perkawinan dapat dilaksanakan di Indonesia. Terdapat beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan dalam proses pendahuluan perkawinan: 

Pertama, persetujuan kedua calon mempelai menjadi hal yang sangat penting dalam proses perkawinan. Ini menekankan pentingnya kesepakatan dan komunikasi antara kedua belah pihak yang akan memasuki ikatan perkawinan.

 Kedua, usia kedua calon mempelai juga menjadi faktor yang harus diperhatikan. Undang-Undang menetapkan batas usia minimum untuk melangsungkan perkawinan, yang membutuhkan izin tertentu jika seseorang belum mencapai usia yang ditentukan.

Ketiga, izin dari kedua orangtua atau wali calon mempelai juga diperlukan, terutama jika salah satu atau kedua orangtua masih hidup. Ini menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mendukung dan mengawasi proses perkawinan. 

Keempat, hubungan darah atau mahram dan bukan mahramnya kedua calon mempelai menjadi faktor penting lainnya. Undang-Undang melarang perkawinan antara individu yang memiliki hubungan darah atau hubungan mahram tertentu. 

Kelima, keyakinan agama kedua calon mempelai juga harus diperhatikan, dengan penekanan bahwa perkawinan harus didasarkan pada nilai-nilai agama yang dianut oleh kedua belah pihak. 

Keenam, status perjaka, duda, atau janda dari kedua calon mempelai juga menjadi pertimbangan penting. Hal ini menunjukkan bahwa status dan kondisi individu juga memainkan peran dalam proses perkawinan.

Secara keseluruhan, pendahuluan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mencakup serangkaian persyaratan dan pertimbangan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa perkawinan dilakukan dengan memperhatikan norma-norma hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Alasan-alasan dan Prosedur Poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mendefinisikan poligami sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu wanita. Namun, pengaturan poligami tersebut juga mengikat suami untuk memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi persetujuan dari istri atau istri-istri, kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa poligami tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus dilandaskan pada keadilan dan tanggung jawab suami terhadap istri-istri dan keluarganya. Suami yang hendak melakukan poligami harus memastikan bahwa ia mampu memenuhi kebutuhan hidup semua istri dan anak-anak mereka secara ekonomi dan memberikan perlakuan yang adil di antara mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun