Mohon tunggu...
Habib Miftahul Ghofar
Habib Miftahul Ghofar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reader and writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

8 Maret 2024   19:28 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:38 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inti dari pembahasan tersebut adalah bahwa prinsip keadilan menjadi kunci dalam menjalankan poligami. Suami harus mampu memberikan perlakuan yang adil dan tanggung jawab kepada setiap istri dan anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah sekadar masalah jumlah istri, tetapi lebih pada bagaimana suami memperlakukan istri-istri dan keluarganya dengan adil dan bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974, upaya untuk membatasi poligami memberikan penekanan pada peningkatan status perempuan atau istri agar tidak disamakan kedudukannya dengan laki-laki, khususnya oleh suaminya. Dalam hal ini, suami yang berencana melakukan poligami harus mendapatkan izin dari istrinya, yang harus dinyatakan di hadapan majelis hakim di pengadilan.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1/1974 mengatur prosedur perkawinan dan perceraian di Indonesia, termasuk tata cara poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan poligami bagi PNS diatur secara terpisah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi acuan hukum bagi masyarakat Islam. Meskipun Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya berprinsip monogami, yaitu satu suami untuk satu istri, namun dalam keadaan atau alasan tertentu, suami diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri. Namun, hal ini diatur dengan persyaratan yang ketat dan harus mendapatkan persetujuan Pengadilan Agama berdasarkan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan.

Pasal-pasal yang langsung terkait dengan poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 menetapkan bahwa jika seorang suami berniat untuk menikahi lebih dari satu wanita, ia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah di tempat tinggalnya. Pengadilan hanya akan memberikan izin untuk poligami jika istri tidak mampu menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau penyakit tidak disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, yaitu persetujuan dari istri atau istri-istri, kepastian bahwa suami mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.Dengan demikian, Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa poligami tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan dan memenuhi persyaratan yang ketat. Ini menegaskan perlunya persetujuan dari istri atau istri-istri, serta tanggung jawab suami untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh keluarganya.

Prosedur poligami yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut:

1. Permohonan kepada Pengadilan: Suami yang berniat melakukan poligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tinggalnya. Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

2. Pemeriksaan Pengadilan: Pengadilan akan memeriksa permohonan poligami tersebut. Pengadilan hanya akan memberikan izin untuk poligami jika terbukti bahwa istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

3. Persetujuan dari Istri/Istri-Istri: Suami harus memperoleh persetujuan dari istri atau istri-istri yang sudah ada sebelumnya. Persetujuan ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pengadilan memberikan izin untuk poligami.

4. Kemampuan Suami: Suami harus dapat menjamin bahwa ia mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Ini mencakup aspek-aspek seperti finansial, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

5. Jaminan Keadilan: Suami juga harus memberikan jaminan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Ini menunjukkan pentingnya sikap yang adil dan tanggung jawab suami dalam menjalankan poligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun