4. Exposure (Pengungkapan)
Minimnya pengawasan publik akibat situasi pandemi membuat pengungkapan kasus korupsi lebih sulit dilakukan. Fokus masyarakat dan media lebih banyak tertuju pada penanganan kesehatan, bukan pengawasan keuangan. Prosedur yang tidak seketat pada normalnya, memberikan ruang bagi tindakan manipulasi tanpa mudah terdeteksi. Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun pada awalnya risiko pengungkapan terbilang rendah.
Dengan menerapkan teori GONE oleh Jack Bologna, dapat diketahui bahwa keserakahan dapat menjadi faktor utama dalam terjadinya tindakan korupsi sebagaimana pada kasus ini, Juliari P. Batubara memanfaatkan pelaksanaan program bantuan sosial ini sebagai sarana untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan pribadi. Ia juga memanfaat kesempatan yang timbul karena jabatannya sebagai Menteri Sosial untuk melakukan tindakan manipulasi dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Dengan kesempatan itu, Juliari mendapatkan dana yang besar yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan operasi politiknya. Juliari juga memanfaatkan lemahnya pengawasan pada situasi pandemi COVID-19 untuk melancarkan aksinya. Meskipun pada akhirnya, tindakannya terungkap dan ia dijatuhi hukuman.
Bagaimana Solusi yang Ditawarkan untuk menangani Korupsi Berdasarkan Teori CDMA Robert Klitgaard dan Teori GONE Jack Bologna?Â
Teori CDMA oleh Robert Klitgaard menawarkan kerangka untuk memahami penyebab korupsi dan bagaimana cara menanganinya. Berdasarkan teorinya, tindakan korupsi dapat ditangani dengan menerapkan beberapa tindakan sebagai berikut.
1. Membatasi Monopoli
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tindakan korupsi sering terjadi ketika suatu individu maupun kelompok memiliki kendali atau kontrol atas suatu sumber daya maupun layanan. Dengan adanya kendali maupun kontrol yang terpusat membuat suatu individu maupun kelompok dapat dengan mudah melakukan pelanggaran maupun manuipulasi. Sehingga pembatasan dalam monopoli diperlukan dalam upaya penanganan tindakan korupsi. Pembatasan ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a.) Desentralisasi kekuasaan, memberikan kewenangan terhadap beberapa pihak, sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu terpusat pada suatu individu maupun kelompok.
b.) Meningkatkan persaingan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam contoh kasus pengadaan proyek maupun program oleh pemerintah, mewajibkan terbukanya tender melalui platfrom seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mengurangi praktik penunjukan secara langsung.
2. Membatasi Kewenangan (Discretion)
Keleluasaan yang terlalu besar memberikan peluang bagi pengambil keputusan untuk bertindak sewenang-wenang tanpa kontrol. Kewenangan yang terlalu besar ini sering dimanfaatkan oleh pemegang kepentingan untuk melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri maupun korupsi. Sebagaimana dalam contoh kasus sebelumnya, Juliari memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya sebagai Menteri Sosial untuk melakukan tindakan korupsi. Pembatasan kewenangan ini dapat dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.
a.) Meningkatkan regulasi, memastikan aturan yang jelas dan spesifik terkait prosedur pengambilan keputusan, terutama dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran.
b.) Menerapkan standar operasi yang ketat, semua keputusan harus berdasarkan pedoman atau kriteria yang objektif, bukan atas kewenangan individu.
c.) Meningkatkan pengawasan internal, membentuk unit pengawasan internal yang aktif memonitor setiap kebijakan yang diambil.
3. Meningkatkan Akuntabilitas
Lemahnya pengawasan baik secara internal maupun eksternal seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku tindak korupsi. Pentingnya mekanisme  pengawasan yang ketat dan efektif menjadi salah satu kunci dalam penanganan korupsi. Adapun peningkatan akuntabilitas dapat dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.
a.) Meningkatkan transparasi, mempublikasikan laporan keuangan, proyek, dan kebijakan pemerintah secara rutin agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas.
b.)Meningkatkan pengawasan eksternal, melibatkan lembaga independen seperti badan pemeriksa keuangan, lembaga antikorupsi, atau organisasi masyarakat sipil untuk memantau kinerja pemerintah.
c.) Penerapan hukum yang tegas, memberikan sanksi berat bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera dan memastikan terjaganya kepercayaan publik terhadap sistem hukum maupun penegak hukum.Â