Mohon tunggu...
Gus Noy
Gus Noy Mohon Tunggu... Administrasi - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009, asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Trotoar untuk Siapa?

1 Juli 2017   15:35 Diperbarui: 2 Juli 2017   05:43 2613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu ruas jalan dilengkapi dengan trotoar apabila di sepanjang jalan tersebut terdapat penggunaan lahan yang berpotensi menimbulkan pejalan kaki. Penggunaan lahan tersebut antara lain perumahan, pendidikan (sekolah), perbelanjaan-perdagangan atau bisnis, perkantoran, industri, kegiatan sosial, pusat transportasi, dan lain-lain. 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar juga bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014, definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Pejalan kaki pun mendapat istilah keren, yaitu "pedestrian". Dan pada perkembangan selanjutnya "pedestrian" pun bukanlah sebatas pada orang berkondisi fisik normal, melainkan juga para penyandang keterbatasan fisik (disabilitas). Oleh sebab itu, sebagian trotoar di kota-kota besar sudah memberikan jalur khusus bagi kalangan disabilitas, kendati belum dikerjakan sesuai dengan standar dan mampu memenuhi semua kebutuhan penggunanya.

Mengenai lebarnya, juga sebelumnya sudah diatur pula oleh Direktorat Pembinaan Jalan Kota sub Direktorat Jenderal Bina Marga pada 1990. Di kawasan perumahan lebar trotoarnya 1,5 meter. Di kawasan perkantoran, bisnis (perdagangan, pertokoan, dan sejenisnya), industri, pendidikan, dan pusat transportasi (terminal bus) lebar trotoarnya 2 meter. Sedangkan untuk jembatan atau terowongan, lebar trotoarnya 1 meter.

Berkaitan dengan tulisan Nabila Anjani, yaitu "lebar ruas jalan untuk pejalan kaki adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter". Penyebutan ukuran menggunakan kata "kaki" berasal dari ukuran satu (1) kaki sekitar 30 cm. "Lima kaki" berarti "lima dikali 30 cm", yakni 150 cm (1,5 m) alias "satu setengah meter".

Mengenai sanksinya, dalam Pasal 63 UUNo.38Tahun 2004 tentang Jalan, dikatakan bahwa siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan jalur pedestrian bisa dikenai sanksi hukum, termasuk PKL dihukum maksimal 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sementara jika mengganggu jalur pejalan kaki, sesuai Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa dihukum maksimal satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.

Siapa Memangsa Hak Siapa

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, sudah jelas, trotoar dibangun untuk pejalan kaki, baik pejalan kaki berfisik normal maupun penyandang disabilitas. Legalitas keberadaan dan fungsi trotoar pun telah dilindungi oleh undang-undang. Artinya, aspek legalitasnya pun tidak perlu dipertanyakan lagi.

Kalau sudah jelas, dan bisa dipahami dengan sebagaimana mestinya, lantas apakah esensi-fungsi trotoar pun wajib diperuntukkan bagi kalangan selain pejalan kaki yang beraktivitas bukan berjalan kaki, misalnya berdagang, tempat parkir, dan lain-lain?

Realitasnya, sebagian trotoar telah beralih esensi dan fungsi. Bukan lantaran pejalan kaki mendadak bermain sepakbola atau kesurupan, melainkan kalangan bukan pejalan kaki menjadikan trotoar sebagai tempat beraktivitas, misalnya berdagang, parkir kendaraan, "jalur ilegal" kendaraan roda dua, dan lain-lain.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun