Sebagian sisi kanan-kiri jalan perkotaan terdapat trotoar. Posisinya lebih tinggi, Â dari permukaan jalan, baik aspal maupun beton. Lebar badannya bervariasi, dari hanya 1 meter hingga lebih 2 meter, tergantung wilayahnya. Â
Salah satu pemandangan yang cukup jamak di trotoar adalah pedagang kaki lima (PKL), selain tempat parkir bahkan "diserobot" oleh pengendara roda dua karena jalan sedang padat-merayap. Dan, pada pertengahan Mei 2017 beberapa media nasional, khususnya yang berada di Ibukota Negara alias DKI Jakarta, mengangkat berita tentang kembalinya PKL beraktivitas di trotoar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tentunya, serta-merta terjadi pro-kontra.
Di sisi lain, khususnya di kota-kota besar Pulau Jawa, krisis moneter 1998 pernah melibas banyak pelaku ekonomi makro dengan lonjakan utang yang sangat signifikan. Sebaliknya, para pelaku ekonomi mikro, salah satunya adalah PKL, justru mampu menopang ketahanan ekonomi nasional.
Pedagang Kaki Lima
Dalam artikel Kendala Berbuntut Panjang Ditimbulkan oleh Relokasi Pedagang Kaki Lima Nabila Anjani menuliskan, pedagang kaki lima adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah pedagang kaki lima juga digunakan pedagang di jalanan pada umumnya.
Masih dari Nabila Anjanji, sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda, peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalan kaki, lebar ruas jalan untuk pejalan kaki adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter. Pedagang kaki lima (Sektor Informal) adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pinggir jalan umum dan lain sebagainya. Pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Lokasi pedagang kaki lima sangat mempengaruhi perkembangan dan kelangsungan usaha pedagang kaki lima yang pada akhirnya akan mempengaruhi volume penjualan dan tingkat keuntungan. Pedagang kaki lima memiliki modal yang relatif sedikit biasanya pedagang kaki lima memilih tempat untuk berjualan di tempat yang strategis dengan menjajakan barang-barang yang dibutuhkan oleh kelompok tertentu.
Ciri-ciri pedagang kaki lima, sebagian dikatakan Nabila Anjani dari Kartono dkk. (1980: 3-7),yaitu: (1) merupakan pedagang yang kadang-kadang juga sekaligus berarti produsen; (2) ada yang menetap pada lokasi tertentu, ada yang bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain (menggunakan pikulan, kereta dorong, tempat atau stan yang tidak permanen serta bongkar pasang); (3) menjajakan bahan makanan, minuman, barang-barang konsumsi lainnya yang tahan lama secara eceran; (4) umumnya bermodal kecil, kadang hanya merupakan alat bagi pemilik modal dengan mendapatkan sekadar komisi sebagai imbalan atas jerih payahnya; (5) kualitas barang-barang yang diperdagangkan relatif rendah dan biasanya tidak berstandar; (6) volume peredaran uang tidak seberapa besar, para pembeli bukan merupakan pembeli yang berdaya beli rendah; (7) usaha skala kecil bisa berupa family enterprise, dimana ibu dan anak-anak turut membantu dalam usaha tersebut, baik langsung maupun tidak langsung; (8) tawar menawar antar penjual dan pembeli merupakan relasi ciri yang khas pada usaha pedagang kaki lima; (9) dalam melaksanakan pekerjaannya ada yang secara penuh, sebagian lagi melaksanakan setelah kerja atau pada waktu senggang, dan ada pula yang melaksanakan musiman.
Trotoar, Fungsi, dan Undang-undang
Kata "trotoar" berasal dari bahasa Prancis, trotroir. Di Amerika Serikat dikenal dengan istilah "sidewalk". Di Inggris dikenal dengan "pavement". Entah di negara lainnya.
Pengertian dan batasan tentang trotoar, berdasarkan Petunjuk Perencanaan Trotoar No.007/T/BNKT/1990 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Jalan Kota sub Direktorat Jenderal Bina Marga, adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraanÂ
Masih menurut Petunjuk Perencanaan Trotoar, fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Dikatakan lagi, trotoar juga berfungsi untuk memperlancar lalu-lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu-lintas pejalan kaki.