Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, SHOLAWATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

saling serang Hukum internasional

6 Oktober 2024   10:53 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:19 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH

  • A.Hukum Internasional  :

Situasi konflik di Timur Tengah, khususnya terkait Israel, Palestina, dan Lebanon, melibatkan berbagai aspek hukum internasional. Berikut adalah penjelasan mengenai konteks hukum internasional terkait serangan-serangan tersebut:

1. Hukum Humaniter Internasional

Hukum ini mengatur perilaku negara dan aktor bersenjata dalam konflik bersenjata. Poin pentingnya termasuk:

- Perlindungan Terhadap Sipil: Hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, menekankan perlunya melindungi warga sipil dari serangan. Serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

- Proporsionalitas dan Kebutuhan Militer: Setiap serangan harus proporsional dan tidak menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.

2. Hukum Internasional Publik

Konflik ini juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk:

- Kedaulatan Negara: Setiap negara memiliki hak atas kedaulatannya dan tidak boleh diserang tanpa alasan yang sah. Serangan yang dilakukan tanpa persetujuan atau provokasi yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan.

- Perjanjian Internasional: Negara-negara terlibat dalam konflik ini sering kali terikat oleh perjanjian internasional yang mengatur tentang konflik bersenjata dan hak asasi manusia.

 3. Perang Melawan Terorisme

Dalam konteks Israel dan Palestina, Israel sering kali menggambarkan serangan terhadap kelompok bersenjata Palestina sebagai bagian dari upaya melawan terorisme. Namun, tindakan ini harus sesuai dengan hukum internasional, dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip perlindungan sipil.

4. Pengakuan dan Status Palestina

- Negara Palestina: Meskipun diakui oleh banyak negara sebagai negara merdeka, status Palestina dalam hukum internasional masih kompleks. Pengakuan oleh PBB sebagai negara pengamat tidak sama dengan pengakuan penuh sebagai negara berdaulat, yang mempengaruhi cara hukum internasional diterapkan dalam konflik ini.

 5. Intervensi dan Respons Terhadap Serangan

- Hak untuk Membela Diri: Menurut Pasal 51 Piagam PBB, negara memiliki hak untuk membela diri terhadap serangan bersenjata. Namun, batasan dan syarat hukum harus dipatuhi, termasuk perlunya laporan kepada Dewan Keamanan PBB.

- Intervensi Luar: Tindakan negara lain, seperti Iran dalam konteks ini, yang terlibat dalam konflik ini bisa dianggap sebagai intervensi, yang juga harus mematuhi hukum internasional.

 6. Pertanggungjawaban Internasional

Kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konteks konflik ini dapat dibawa ke pengadilan internasional, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jika ada cukup bukti dan yurisdiksi.

Kesimpulan : Konflik yang melibatkan Israel, Palestina, dan negara-negara tetangga seperti Lebanon dan Iran mengandung banyak lapisan hukum internasional. Penegakan hukum ini sulit dilakukan dalam praktik, tetapi tetap penting untuk menjaga standar kemanusiaan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Upaya diplomatik dan dialog tetap diperlukan untuk mencapai solusi damai dan berkelanjutan.

  • Subyek hukum internasional negara merujuk pada entitas yang memiliki kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Negara dianggap sebagai subyek utama karena memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
  • 1. Wilayah: Negara harus memiliki wilayah tertentu yang menjadi tempat tinggal penduduknya.
  • 2. Penduduk: Harus ada populasi yang menetap di wilayah tersebut.
  • 3. Pemerintahan: Harus ada sistem pemerintahan yang mampu mengatur dan mengelola urusan dalam negeri serta menjalin hubungan luar negeri.
  • 4. Kemampuan untuk Berhubungan dengan Negara Lain: Negara harus memiliki kapasitas untuk menjalin hubungan diplomatik dan berinteraksi secara internasional.

  • Sebagai subyek hukum internasional, negara memiliki hak untuk membuat perjanjian internasional, mengambil tindakan hukum, dan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional. Selain itu, negara juga dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam kasus-kasus yang melibatkan hukum internasional.

  • Subyek Hukum Internasional  :
  • 1.Organisasi Internasional
  • 2. Tahta Suci Vatikan
  • 3. ICRC (International Committee of the Red Cross) / PMI (Palang Merah Internasional)
  • 4. Individu
  • 5. Pemberontak (Belligerent)


2. Alasan mengapa dijadikan Subyek Hukum Internasional : Negara hanya merupakan suatu konsep hukum semata. Tidak ada individu, maka tidak ada negara. Dan tidak ada individu maka tidak ada hukum.       

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa negara, sebagai subjek hukum internasional, tidak dapat dipisahkan dari individu-individu yang membentuknya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai konsep ini:

1. Konsep Negara: Negara adalah entitas yang memiliki kedaulatan dan diakui secara internasional. Namun, keberadaan negara itu sendiri bergantung pada individu-individu yang menjadi warga negara dan menjalankan fungsi sosial, politik, dan ekonomi.

2. Individu sebagai Pembangun Negara: Individu merupakan komponen utama yang membentuk masyarakat dan, pada gilirannya, negara. Tanpa individu, tidak ada interaksi sosial yang diperlukan untuk membentuk struktur politik dan hukum yang dikenal sebagai negara.

3. Hukum dan Individu: Hukum adalah norma-norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Jika tidak ada individu, maka norma-norma hukum tersebut tidak memiliki subjek untuk diterapkan. Hukum itu sendiri berfungsi untuk mengatur hubungan antara individu dan negara, serta antara individu dengan individu lainnya.

4. Kewajiban dan Hak: Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Namun, hak dan kewajiban tersebut sering kali berhubungan dengan individu, seperti perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, individu menjadi penting dalam konteks penerapan hukum internasional.

5. Perspektif Hukum Internasional: Dalam beberapa aspek, hukum internasional juga mulai mengakui individu sebagai subjek hukum, terutama dalam hal hak asasi manusia dan kejahatan internasional. Ini menunjukkan bahwa individu bukan hanya sekadar bagian dari negara, tetapi juga memiliki status hukum yang diakui di tingkat internasional.

Secara keseluruhan, pandangan ini menekankan bahwa tanpa individu, konsep negara dan hukum tidak memiliki makna atau fungsi. Negara bukan hanya sekadar entitas abstrak, tetapi merupakan hasil dari interaksi dan hubungan antara individu-individu di dalamnya.

Individu menjadi Subyek Hukum Internasional  ketika melakukan kejahatan yang termuat di Statuta Roma :

            1. Kejahatan Perang

            2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan

            3. Genosida

            4. Agresi

Individu diakui sebagai subjek hukum internasional dalam konteks kejahatan internasional, seperti yang diatur dalam Statuta Roma, yang merupakan dasar bagi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana individu dapat menjadi subjek hukum internasional dalam konteks ini:

1. Kejahatan Internasional: Statuta Roma mendefinisikan berbagai jenis kejahatan internasional yang dapat dikenakan kepada individu, termasuk kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Individu yang melakukan kejahatan ini dapat dituntut secara internasional.

2. Pertanggungjawaban Individu: Dalam sistem hukum internasional, individu dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas tindakan mereka, terlepas dari peran mereka dalam struktur negara. Ini berarti bahwa individu, seperti pemimpin politik atau militer, dapat diadili dan dihukum di pengadilan internasional jika terbukti melakukan kejahatan yang diatur oleh Statuta Roma.

3. Prinsip Non-Impunity: Salah satu prinsip dasar dalam hukum internasional adalah bahwa tidak ada yang di atas hukum. Artinya, individu tidak dapat menghindari pertanggungjawaban dengan beralasan bahwa mereka hanya mengikuti perintah negara atau atasan mereka. Hal ini menegaskan bahwa tindakan individu yang melanggar hukum internasional tetap dapat dikenakan sanksi.

4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dengan mengakui individu sebagai subjek hukum internasional, hukum internasional juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ini mencakup hak untuk diadili secara adil dan hak untuk tidak disiksa, bahkan ketika individu tersebut dituntut atas kejahatan internasional.

5. Kooperasi Internasional: Negara-negara diharapkan untuk bekerja sama dalam menangkap dan mengadili individu yang dicari oleh ICC. Ini menciptakan sistem di mana individu dapat dituntut dan diadili di tingkat internasional, meskipun kejahatan tersebut terjadi di dalam yurisdiksi suatu negara.

6. Pengaruh Hukum Internasional: Dengan mengakui individu sebagai subjek hukum internasional, Statuta Roma berkontribusi pada pengembangan norma-norma internasional yang lebih kuat terkait dengan tanggung jawab individu atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Ini juga menekankan pentingnya keadilan dan akuntabilitas dalam konteks global.

Dengan demikian, individu menjadi subjek hukum internasional melalui Statuta Roma, yang menekankan pertanggungjawaban individu atas kejahatan internasional dan menegakkan prinsip keadilan di tingkat global.

  • SYARAT SEBUAH NEGARA.

Sebuah negara diakui sebagai entitas yang sah dalam hukum internasional jika memenuhi beberapa syarat dasar. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Wilayah: Sebuah negara harus memiliki wilayah yang jelas dan terdefinisi. Wilayah ini dapat berupa tanah, perairan, dan ruang udara yang menjadi bagian dari kekuasaan negara tersebut.

2. Penduduk: Negara harus memiliki penduduk yang menetap. Penduduk ini adalah orang-orang yang tinggal di wilayah negara dan memiliki hubungan hukum dengan negara tersebut.

3. Pemerintahan: Negara harus memiliki sistem pemerintahan yang berfungsi dan mampu mengatur urusan internal dan eksternal. Pemerintahan ini dapat berupa berbagai bentuk, seperti monarki, republik, atau bentuk pemerintahan lainnya.

4. Kedaulatan: Negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kemampuan untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan mencakup hak untuk membuat hukum, mengelola sumber daya, dan menjalankan kebijakan luar negeri.

5. Pengakuan Internasional: Meskipun tidak selalu diperlukan, pengakuan oleh negara lain atau organisasi internasional dapat memperkuat status hukum suatu negara. Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota komunitas internasional.

6. Kemampuan untuk Berhubungan dengan Negara Lain: Negara harus memiliki kapasitas untuk menjalankan hubungan internasional, termasuk perjanjian dan kerjasama dengan negara lain. Ini mencakup kemampuan untuk berpartisipasi dalam organisasi internasional.

Ketika sebuah entitas memenuhi semua syarat di atas, ia dapat diakui sebagai negara yang sah dalam sistem hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun