2. Penduduk: Negara harus memiliki penduduk yang menetap. Penduduk ini adalah orang-orang yang tinggal di wilayah negara dan memiliki hubungan hukum dengan negara tersebut.
3. Pemerintahan: Negara harus memiliki sistem pemerintahan yang berfungsi dan mampu mengatur urusan internal dan eksternal. Pemerintahan ini dapat berupa berbagai bentuk, seperti monarki, republik, atau bentuk pemerintahan lainnya.
4. Kedaulatan: Negara harus memiliki kedaulatan, yaitu kemampuan untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan mencakup hak untuk membuat hukum, mengelola sumber daya, dan menjalankan kebijakan luar negeri.
5. Pengakuan Internasional: Meskipun tidak selalu diperlukan, pengakuan oleh negara lain atau organisasi internasional dapat memperkuat status hukum suatu negara. Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota komunitas internasional.
6. Kemampuan untuk Berhubungan dengan Negara Lain: Negara harus memiliki kapasitas untuk menjalankan hubungan internasional, termasuk perjanjian dan kerjasama dengan negara lain. Ini mencakup kemampuan untuk berpartisipasi dalam organisasi internasional.
Ketika sebuah entitas memenuhi semua syarat di atas, ia dapat diakui sebagai negara yang sah dalam sistem hukum internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H