Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, SHOLAWATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

saling serang Hukum internasional

6 Oktober 2024   10:53 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:19 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH

Individu diakui sebagai subjek hukum internasional dalam konteks kejahatan internasional, seperti yang diatur dalam Statuta Roma, yang merupakan dasar bagi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana individu dapat menjadi subjek hukum internasional dalam konteks ini:

1. Kejahatan Internasional: Statuta Roma mendefinisikan berbagai jenis kejahatan internasional yang dapat dikenakan kepada individu, termasuk kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Individu yang melakukan kejahatan ini dapat dituntut secara internasional.

2. Pertanggungjawaban Individu: Dalam sistem hukum internasional, individu dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas tindakan mereka, terlepas dari peran mereka dalam struktur negara. Ini berarti bahwa individu, seperti pemimpin politik atau militer, dapat diadili dan dihukum di pengadilan internasional jika terbukti melakukan kejahatan yang diatur oleh Statuta Roma.

3. Prinsip Non-Impunity: Salah satu prinsip dasar dalam hukum internasional adalah bahwa tidak ada yang di atas hukum. Artinya, individu tidak dapat menghindari pertanggungjawaban dengan beralasan bahwa mereka hanya mengikuti perintah negara atau atasan mereka. Hal ini menegaskan bahwa tindakan individu yang melanggar hukum internasional tetap dapat dikenakan sanksi.

4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dengan mengakui individu sebagai subjek hukum internasional, hukum internasional juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ini mencakup hak untuk diadili secara adil dan hak untuk tidak disiksa, bahkan ketika individu tersebut dituntut atas kejahatan internasional.

5. Kooperasi Internasional: Negara-negara diharapkan untuk bekerja sama dalam menangkap dan mengadili individu yang dicari oleh ICC. Ini menciptakan sistem di mana individu dapat dituntut dan diadili di tingkat internasional, meskipun kejahatan tersebut terjadi di dalam yurisdiksi suatu negara.

6. Pengaruh Hukum Internasional: Dengan mengakui individu sebagai subjek hukum internasional, Statuta Roma berkontribusi pada pengembangan norma-norma internasional yang lebih kuat terkait dengan tanggung jawab individu atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Ini juga menekankan pentingnya keadilan dan akuntabilitas dalam konteks global.

Dengan demikian, individu menjadi subjek hukum internasional melalui Statuta Roma, yang menekankan pertanggungjawaban individu atas kejahatan internasional dan menegakkan prinsip keadilan di tingkat global.

  • Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH
    Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH
    SYARAT SEBUAH NEGARA.

Sebuah negara diakui sebagai entitas yang sah dalam hukum internasional jika memenuhi beberapa syarat dasar. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Wilayah: Sebuah negara harus memiliki wilayah yang jelas dan terdefinisi. Wilayah ini dapat berupa tanah, perairan, dan ruang udara yang menjadi bagian dari kekuasaan negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun