Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

1.saling serang Hukum internasional

6 Oktober 2024   10:53 Diperbarui: 13 Oktober 2024   10:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH

Dalam konteks Israel dan Palestina, Israel sering kali menggambarkan serangan terhadap kelompok bersenjata Palestina sebagai bagian dari upaya melawan terorisme. Namun, tindakan ini harus sesuai dengan hukum internasional, dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip perlindungan sipil.

4. Pengakuan dan Status Palestina

- Negara Palestina: Meskipun diakui oleh banyak negara sebagai negara merdeka, status Palestina dalam hukum internasional masih kompleks. Pengakuan oleh PBB sebagai negara pengamat tidak sama dengan pengakuan penuh sebagai negara berdaulat, yang mempengaruhi cara hukum internasional diterapkan dalam konflik ini.

 5. Intervensi dan Respons Terhadap Serangan

- Hak untuk Membela Diri: Menurut Pasal 51 Piagam PBB, negara memiliki hak untuk membela diri terhadap serangan bersenjata. Namun, batasan dan syarat hukum harus dipatuhi, termasuk perlunya laporan kepada Dewan Keamanan PBB.

- Intervensi Luar: Tindakan negara lain, seperti Iran dalam konteks ini, yang terlibat dalam konflik ini bisa dianggap sebagai intervensi, yang juga harus mematuhi hukum internasional.

 6. Pertanggungjawaban Internasional

Kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konteks konflik ini dapat dibawa ke pengadilan internasional, seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jika ada cukup bukti dan yurisdiksi.

Kesimpulan : Konflik yang melibatkan Israel, Palestina, dan negara-negara tetangga seperti Lebanon dan Iran mengandung banyak lapisan hukum internasional. Penegakan hukum ini sulit dilakukan dalam praktik, tetapi tetap penting untuk menjaga standar kemanusiaan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Upaya diplomatik dan dialog tetap diperlukan untuk mencapai solusi damai dan berkelanjutan.

  • Subyek hukum internasional negara merujuk pada entitas yang memiliki kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Negara dianggap sebagai subyek utama karena memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
  • 1. Wilayah: Negara harus memiliki wilayah tertentu yang menjadi tempat tinggal penduduknya.
  • 2. Penduduk: Harus ada populasi yang menetap di wilayah tersebut.
  • 3. Pemerintahan: Harus ada sistem pemerintahan yang mampu mengatur dan mengelola urusan dalam negeri serta menjalin hubungan luar negeri.
  • 4. Kemampuan untuk Berhubungan dengan Negara Lain: Negara harus memiliki kapasitas untuk menjalin hubungan diplomatik dan berinteraksi secara internasional.

  • Sebagai subyek hukum internasional, negara memiliki hak untuk membuat perjanjian internasional, mengambil tindakan hukum, dan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional. Selain itu, negara juga dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam kasus-kasus yang melibatkan hukum internasional.

  • Subyek Hukum Internasional  :
  • 1.Organisasi Internasional
  • 2. Tahta Suci Vatikan
  • 3. ICRC (International Committee of the Red Cross) / PMI (Palang Merah Internasional)
  • 4. Individu
  • 5. Pemberontak (Belligerent)


2. Alasan mengapa dijadikan Subyek Hukum Internasional : Negara hanya merupakan suatu konsep hukum semata. Tidak ada individu, maka tidak ada negara. Dan tidak ada individu maka tidak ada hukum.       

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa negara, sebagai subjek hukum internasional, tidak dapat dipisahkan dari individu-individu yang membentuknya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai konsep ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun