Mohon tunggu...
Guntur Cahyono
Guntur Cahyono Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Belajar untuk menjadi baik. email : guntur_elfikri@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Tak Kenal Maka Tak Sayang

27 Oktober 2017   08:29 Diperbarui: 27 Oktober 2017   09:23 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Syari'ah semakain banya diminati (Gambar : masewo.com)

Tititipan/Penyimpanan (Wadi'ah)

Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang dan uang. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.

Bagi Hasil Usaha (Mudharabah)

Akad kerjasama suatu usaha antara penyedia dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan usaha. Kerugian usaha ditanggung oleh penyedia dana kecuali pengelola dan melakukan kesalahan disengaja, lalai, menyalahi perjajian.  Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.

Perkongsian/Kemitraan (Musyarakah)

Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Jual Beli Cicilan (Murabahah)

Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang.

Beli Tangguh (Salam)

Akad pembiayaan sutau barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

Bank Syari'ah semakain banya diminati (Gambar : masewo.com)
Bank Syari'ah semakain banya diminati (Gambar : masewo.com)
Beli Tempahan (Istishna')

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun