Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani'). Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan.
Sewa/Jasa (Ijarah)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepeilikan barang itu sendiri. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
Sewa Jadi Milik (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Pinjaman Kebajikan/Dana Talangan (Qardh)
Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Jika sudah tahu berbagai produk Bank Syari'ah saatnya berbondong-bondong ke Bank Syari'ah minimal buka rekening untuk beralih dan menggunakan produk-produk keuangan syari'ah yang melarang riba, haram, maisir, zalim, gharar, dan ikhtikar.
Sumber Bacaan :
http://akucintakeuangansyariah.com/