Ngobrolin tentang Bank Syari'ah dan Keuangan Syari'ah memang gak ada habisnya. Dunia yang bisa jadi masih asing bagi umat Islam sendiri apalagi bagi non muslim. Namun, melihat perkembangan Bank Syari'ah yang tumbuh pesat menjadi hal yang tidak terelakkan . Siapapun bisa menggunakan jasa keuangan syari'ah untuk kehidupan sehari-hari maupun dunia bisnis.
Perkembangan keuangan syari'ah tentu bagian dari kerja keras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Departemen Perbankan Syariah dalam "kampanye" Capaian Program Pengembangan Pasar, Produk dan Edukasi Perbankan Syariah khususnya tahun 2016 lalu. Kebetulan saya ikut jadi bagian dari kegiatan Kompasiana Nangkring Aku Cinta Keuangan Syari'ah. Rangkaian kegiatan itu termasuk kegaiatan Training of Trainers untuk meningkatkan kompetensi SDM Â akademisi di bidang keuangan syari'ah.
Hal ini penting dilakukan sebagai bagian sosialisasi edukasi perbankan syari'ah. Sasaran sosialisasi edukasi ini juga mencakup Da'i dan pengurus masjid serta para guru. Kondisi riil yang terjadi di masyarakat tentu menyambut positif sehingga secara luas masayarakat luas paham dengan keberadaan dan eksistensi Perbankan Syari'ah. Apalagi sejak tahun 2008 keberadaan perbankan syari'ah sudah ada payung hukumnya.
Laporan Bank Indonesia dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, tetapi dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Mengapa ke Bank Syari'ah?
Pertanyaan ini tentu saja menjadi wajib untuk dijawab seiring dengan makin berkembangnya Bank Syari'ah. Karena memang pertanyaan ini yang selalu menjadi pertimbangan seseorang untuk hijrah ke Bank Syari'ah. Secara sederhana melalui Bank Syari'ah masyarakat akan memperoleh beragam produk dan skema keuangan yang variatif, kredibel, lengkap serta adil dan menguntungkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi keuangan masyarakat modern.
Produk Bank Syari'ah
Setelah prinsip awal kita ketahui perlu ditengok apa saja yang bisa masyarakat manfaatkan dengan perbankan syari'ah. Untuk melaksanakan prinsip-prinsip syari'ah maka dikembangkan sembilan skema (Akad) produk Bank Syariah yakni :
Tititipan/Penyimpanan (Wadi'ah)
Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang dan uang. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
Bagi Hasil Usaha (Mudharabah)
Akad kerjasama suatu usaha antara penyedia dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan usaha. Kerugian usaha ditanggung oleh penyedia dana kecuali pengelola dan melakukan kesalahan disengaja, lalai, menyalahi perjajian. Â Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Perkongsian/Kemitraan (Musyarakah)
Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Jual Beli Cicilan (Murabahah)
Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang.
Beli Tangguh (Salam)
Akad pembiayaan sutau barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani'). Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan.
Sewa/Jasa (Ijarah)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepeilikan barang itu sendiri. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
Sewa Jadi Milik (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Pinjaman Kebajikan/Dana Talangan (Qardh)
Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Jika sudah tahu berbagai produk Bank Syari'ah saatnya berbondong-bondong ke Bank Syari'ah minimal buka rekening untuk beralih dan menggunakan produk-produk keuangan syari'ah yang melarang riba, haram, maisir, zalim, gharar, dan ikhtikar.
Sumber Bacaan :
http://akucintakeuangansyariah.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H