Tititipan/Penyimpanan (Wadi'ah)
Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang dan uang. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
Bagi Hasil Usaha (Mudharabah)
Akad kerjasama suatu usaha antara penyedia dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan usaha. Kerugian usaha ditanggung oleh penyedia dana kecuali pengelola dan melakukan kesalahan disengaja, lalai, menyalahi perjajian. Â Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
Perkongsian/Kemitraan (Musyarakah)
Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Jual Beli Cicilan (Murabahah)
Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang.
Beli Tangguh (Salam)
Akad pembiayaan sutau barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.