Indonesia. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002,
 pemberantasan tindak pidana korupsi
 dirumuskan sebagai serangkaian tindakan
 untuk mencegah dan memberantas korupsi
 melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
 penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
 pemeriksaan di sidang pengadilan dengan
 peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.Â
Rumusan undang-undang tersebut
 menyiratkan bahwa upaya pemberantasan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!