Latar belakang
Mahasiswa merupakan suatu elemen
 masyarakat yang unik.Â
Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah
 menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini
 tidak lepas dari peran mahasiswa walaupun
 zaman terus berubah dan bergerak, namun
 tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa,
 yaitu semangat dan idealisme selama ini
 mahasiswa di pandang cukup signifikan dalam
 mempengaruhi perubahan kebijakan atau
 struktur pemerintahan. Di sisi lain Mahasiswa
 juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat
 lainnya untuk menuntut hak mereka selama
 ini kurang diperhatikan oleh pemerintah.
 Maka tentunya mahasiswa dituntut untuk
 benar-benar konsisten atau Memegang teguh
 idealisme mereka.
 Dalam beberapa mahasiswa tidak berhenti
 begitu saja ada hal lain yang menanti untuk
 diperjuangkan oleh mereka, ya itu melawan
 dan memberantas korupsi.Â
Faktanya fenomena korupsi selalu tidak
 berhenti menggerogoti negeri kita, korupsi
 merupakan kejahatan yang bukan hanya
 merugikan negara tetapi juga masyarakat.
 Artinya keadilan dan kesejahteraan
 masyarakat sudah mulai terancam.Â
Maka saatnya mahasiswa sadar dan bertindak.Â
Dalam konteks memberantas korupsi
 mahasiswa diharapkan dapat tampil di depan
 menjadi motor penggerak, karena mahasiswa
 telah diyakini memiliki kompetensi dasar yang
 mereka miliki yaitu, intelektual, kemampuan
 berpikir kritis, Dan keberanian untuk
 menyatakan kebenaran.Â
Dengan kompetensi yang mereka miliki
 tersebut mahasiswa harus mampu menjadi
 agen perubahan, mampu menyatakan
 kepentingan rakyat, mampu mengkritisi
 kebijakan-kebijakan yang korupsi dan mampu
 menjadi penegak hukum.Â
Pembahasan
Mahasiswa dalam melewati perang melawan
 korupsi haruslah mengetahui pengertian dari
 korupsi tersebut, seperti ungkapan untuk
 memenangi peperangan harus mengenali
 lawan dan mengenali diri sendiri.
 Banyak terdapat pengertian korupsi, arti kata
 korupsi secara harfiah adalah kebusukan dan
 keburukan.Â
Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama,
 berbagai upaya memberantas korupsi sudah
 dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah
 kemerdekaan.Â
Berbagai peraturan perundang-undanganÂ
tentang pemberantasan korupsi juga sudah
 dibuat. Demikian juga berbagai institusi
 pemberantasan korupsi silih berganti
 didirikan, dimulai dari tim pemberantasan
 korupsi pada tahun 1967 sampai dengan
 pendirian KPK pada tahun 2003.
 Namun demikian harus diakui bahwa upaya
 memberantas korupsi yang dilakukan selama
 ini Belum menunjukkan hasil maksimal.Â
Hal ini antara lain karena kebejatan,
 ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral
 penyimpangan dari kesucian.Â
Pengertian korupsi menurut hukum positif
 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
 adalah perbuatan setiap orang baik
 pemerintah maupun swasta yang melanggar
 hukum melakukan perbuatan yang
 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
 korporasi yang dapat merugikan keuangan
 negara.Â
Rendahnya angka indeks persepsi korupsi di
 Indonesia. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002,
 pemberantasan tindak pidana korupsi
 dirumuskan sebagai serangkaian tindakan
 untuk mencegah dan memberantas korupsi
 melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
 penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
 pemeriksaan di sidang pengadilan dengan
 peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.Â
Rumusan undang-undang tersebut
 menyiratkan bahwa upaya pemberantasan
 korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa
 melibatkan peran serta masyarakat.Â
Dengan demikian dalam upaya
Pemberantasan korupsi, terdapat  tiga unsur
 utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan
 peran serta masyarakat.Â
Penegakan hukum merupakan syarat mutlak
 bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
 damai dan sejahtera, apabila hukum
 ditegakkan, maka kepastian, rasa aman,
 tentram ataupun kehidupan.seperti yang kita
 ketahui korupsi terjadi karena ada tiga faktor
 utama, yaitu: niat, kesempatan dan
 kewenangan. Niat merupakan keinginan
 sehingga berkaitan dengan individu,
 sedangkan kesempatan berkaitan dengan
 sistem yang ada, dan kewenangan akan
 memperkuat kesempatan yang ada.Â
Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain
 dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai
 yang mendukung terciptanya perilaku anti
 korupsi. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain
 adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian,
 kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras,
 kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
 Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat
 dilakukan dengan berbagai cara yang
 disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman
 nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada
 mahasiswa.Â
Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa dapat
 diberikan dalam berbagai upaya, antara lain
 kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau
 bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler
 lainnya. Gerakan anti korupsi merupakan
 upaya bersama untuk seluruh komponen
 bangsa dan mencegah peluang terjadinya
 perilaku anti korupsi. Dalam dunia pendidikan
 gerakan anti korupsi dilakukan dengan
 memberikan pendidikan korupsi di semua
 jenjang pendidikan.Â
Kesimpulan
Pemberian pendidikan anti korupsi lebih dini
 sebagai langkah awal terhadap penegakan
 kasus korupsi yang bermula dari diri sendiri
 dan diharapkan berimplikasi terhadap
 kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan
 negara. Dalam jangka panjang, pendidikan
 anti korupsi diharapkan mampu mewujudkan
 pemerintahan yang bersih dan bebas dari yang
 namanya korupsi serta mampu melaksanakan
 undang-undang dasar 45 demi terwujudnya
 masyarakat yang adil dan makmur.Â
Pendidikan anti korupsi diharapkan mampu
 memberikan pola pikir Baru terhadap generasi
 muda dalam mewujudkan negara yang bebas
 dari yang namanya korupsi.Â
Pendidikan merupakan salah satu tonggak
 kehidupan masyarakat demokrasi yang
 memadai, sudah saya pantatnya mempunyai
 adil dalam hal pencegahan korupsi.
 Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik
 dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti
 korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di
 Indonesia, khususnya ditujukan bagi
 mahasiswa Karena pada dasarnya mereka
 adalah agen perubahan bangsa dalam
 perjalanan sejarah bangsa, Dengan
 kemampuan intelektual yang tinggi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H