Mohon tunggu...
Gunawan
Gunawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

main Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran mahasiswa dalam upaya mencegah korupsi

8 Juni 2024   14:42 Diperbarui: 8 Juni 2024   14:58 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar belakang

Mahasiswa merupakan suatu elemen

 masyarakat yang unik. 

Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah

 menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini

 tidak lepas dari peran mahasiswa walaupun

 zaman terus berubah dan bergerak, namun

 tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa,

 yaitu semangat dan idealisme selama ini

 mahasiswa di pandang cukup signifikan dalam

 mempengaruhi perubahan kebijakan atau

 struktur pemerintahan. Di sisi lain Mahasiswa

 juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat

 lainnya untuk menuntut hak mereka selama

 ini kurang diperhatikan oleh pemerintah.

 Maka tentunya mahasiswa dituntut untuk

 benar-benar konsisten atau Memegang teguh

 idealisme mereka.

 Dalam beberapa mahasiswa tidak berhenti

 begitu saja ada hal lain yang menanti untuk

 diperjuangkan oleh mereka, ya itu melawan

 dan memberantas korupsi. 

Faktanya fenomena korupsi selalu tidak

 berhenti menggerogoti negeri kita, korupsi

 merupakan kejahatan yang bukan hanya

 merugikan negara tetapi juga masyarakat.

 Artinya keadilan dan kesejahteraan

 masyarakat sudah mulai terancam. 

Maka saatnya mahasiswa sadar dan bertindak. 

Dalam konteks memberantas korupsi

 mahasiswa diharapkan dapat tampil di depan

 menjadi motor penggerak, karena mahasiswa

 telah diyakini memiliki kompetensi dasar yang

 mereka miliki yaitu, intelektual, kemampuan

 berpikir kritis, Dan keberanian untuk

 menyatakan kebenaran. 

Dengan kompetensi yang mereka miliki

 tersebut mahasiswa harus mampu menjadi

 agen perubahan, mampu menyatakan

 kepentingan rakyat, mampu mengkritisi

 kebijakan-kebijakan yang korupsi dan mampu

 menjadi penegak hukum. 

Pembahasan

Mahasiswa dalam melewati perang melawan

 korupsi haruslah mengetahui pengertian dari

 korupsi tersebut, seperti ungkapan untuk

 memenangi peperangan harus mengenali

 lawan dan mengenali diri sendiri.

 Banyak terdapat pengertian korupsi, arti kata

 korupsi secara harfiah adalah kebusukan dan

 keburukan. 

Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama,

 berbagai upaya memberantas korupsi sudah

 dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah

 kemerdekaan. 

Berbagai peraturan perundang-undangan 

tentang pemberantasan korupsi juga sudah

 dibuat. Demikian juga berbagai institusi

 pemberantasan korupsi silih berganti

 didirikan, dimulai dari tim pemberantasan

 korupsi pada tahun 1967 sampai dengan

 pendirian KPK pada tahun 2003.

 Namun demikian harus diakui bahwa upaya

 memberantas korupsi yang dilakukan selama

 ini Belum menunjukkan hasil maksimal. 

Hal ini antara lain karena kebejatan,

 ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral

 penyimpangan dari kesucian. 

Pengertian korupsi menurut hukum positif

 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 adalah perbuatan setiap orang baik

 pemerintah maupun swasta yang melanggar

 hukum melakukan perbuatan yang

 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau

 korporasi yang dapat merugikan keuangan

 negara. 

Rendahnya angka indeks persepsi korupsi di

 Indonesia. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002,

 pemberantasan tindak pidana korupsi

 dirumuskan sebagai serangkaian tindakan

 untuk mencegah dan memberantas korupsi

 melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,

 penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan

 pemeriksaan di sidang pengadilan dengan

 peran serta masyarakat berdasarkan peraturan

 perundang-undangan yang berlaku. 

Rumusan undang-undang tersebut

 menyiratkan bahwa upaya pemberantasan

 korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa

 melibatkan peran serta masyarakat. 

Dengan demikian dalam upaya

Pemberantasan korupsi, terdapat  tiga unsur

 utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan

 peran serta masyarakat. 

Penegakan hukum merupakan syarat mutlak

 bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang

 damai dan sejahtera, apabila hukum

 ditegakkan, maka kepastian, rasa aman,

 tentram ataupun kehidupan.seperti yang kita

 ketahui korupsi terjadi karena ada tiga faktor

 utama, yaitu: niat, kesempatan dan

 kewenangan. Niat merupakan keinginan

 sehingga berkaitan dengan individu,

 sedangkan kesempatan berkaitan dengan

 sistem yang ada, dan kewenangan akan

 memperkuat kesempatan yang ada. 

Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain

 dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai

 yang mendukung terciptanya perilaku anti

 korupsi. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain

 adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian,

 kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras,

 kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.

 Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat

 dilakukan dengan berbagai cara yang

 disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman

 nilai-nilai ini juga penting dilakukan kepada

 mahasiswa. 

Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa dapat

 diberikan dalam berbagai upaya, antara lain

 kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau

 bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler

 lainnya. Gerakan anti korupsi merupakan

 upaya bersama untuk seluruh komponen

 bangsa dan mencegah peluang terjadinya

 perilaku anti korupsi. Dalam dunia pendidikan

 gerakan anti korupsi dilakukan dengan

 memberikan pendidikan korupsi di semua

 jenjang pendidikan. 

Kesimpulan

Pemberian pendidikan anti korupsi lebih dini

 sebagai langkah awal terhadap penegakan

 kasus korupsi yang bermula dari diri sendiri

 dan diharapkan berimplikasi terhadap

 kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan

 negara. Dalam jangka panjang, pendidikan

 anti korupsi diharapkan mampu mewujudkan

 pemerintahan yang bersih dan bebas dari yang

 namanya korupsi serta mampu melaksanakan

 undang-undang dasar 45 demi terwujudnya

 masyarakat yang adil dan makmur. 

Pendidikan anti korupsi diharapkan mampu

 memberikan pola pikir Baru terhadap generasi

 muda dalam mewujudkan negara yang bebas

 dari yang namanya korupsi. 

Pendidikan merupakan salah satu tonggak

 kehidupan masyarakat demokrasi yang

 memadai, sudah saya pantatnya mempunyai

 adil dalam hal pencegahan korupsi.

 Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik

 dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti

 korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di

 Indonesia, khususnya ditujukan bagi

 mahasiswa Karena pada dasarnya mereka

 adalah agen perubahan bangsa dalam

 perjalanan sejarah bangsa, Dengan

 kemampuan intelektual yang tinggi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun