ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral
 penyimpangan dari kesucian.Â
Pengertian korupsi menurut hukum positif
 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
 adalah perbuatan setiap orang baik
 pemerintah maupun swasta yang melanggar
 hukum melakukan perbuatan yang
 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
 korporasi yang dapat merugikan keuangan
 negara.Â
Rendahnya angka indeks persepsi korupsi di
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!