Mohon tunggu...
Guid Cardi
Guid Cardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Alumni Fisip Universitas Sriwijaya Palembang

Pegiat Kepemiluan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu: Agenda Reformasi yang Tak Boleh Berhenti

8 Juni 2021   15:49 Diperbarui: 8 Juni 2021   15:56 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam ruang demokrasi,  pemilu secara sederhana adalah pertemuan antara hak dipilih yang dimiliki oleh warga negara yang bersifat organisasional ke dalam partai politik ataupun invidual dengan hak memilih yang juga dimiliki oleh setiap warga negara secara individual. Pemilu sejatinya adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin-pemimpinnya yang akan memerintah di eksekutif dan legislatif.

Dalam negara yang secara konstitusional mengakui dan melaksanakan demokrasi sebagai sistem politiknya, maka rakyatlah ( baca: warga negara) yang memutuskan siapa-siapa saja calon-calon yang dapat diberikan kepercayaan untuk memimpin pemerintahan itu, baik di tingkatan nasional ataupun local (baca Pilkada). 

Hak warga negara untuk memilih dan dipilih merupakan hal umum yang melekat pada negara-negara yang menganut demokrasi dalam sistem politiknya.  Dengan kata lain juga, pemilu yang demokratis merupakan perwujudan secara konkrit terhadap pengakuan konstitusional terhadap hak memilih dan dipilih warga negara yang  merupakan pengakuan terhadap hak asasi manusia.

Seiring perjalanan demokrasi, politik dan pemilu bangsa Indonesia yang secara singkat digambarkan di atas, maka perjalanan terhadap pengakuan konstitusional terhadap hak memilih dan dipilih yang  merupakan pengakuan terhadap hak asasi juga sempat mengalami jatuh bangun. Hak memilih dan dipilih yang melekat dan dinikmati oleh Warga negara Indonesia saat ini, sudah tentu merupakan proses perjuangan  reformasi yang tidak mudah dan melelahkan, baik secara politik maupun ketatanegaraan.

Sebut saja misalnya di era orde baru, meski tidak ada pembatasan secara khusus, warga negara yang pernah dihukum secara politik (dianggap terlibat G 30S/PKI) akan kehilangan haknya dalam memberikan suara. Begitu juga terhadap para pemimpin oposisi (kritikus pemerintah) yang dihukum oleh pengadilan bermuatan politik, akan berakibat hilangnya hak-hak politik mereka. Pembatasan seperti ini perlu dipertanyakan, karena menghilangkan hak suara secara universal.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang  fair , langsung, umum bebas, rahasia, Jujur dan adil  oleh penyelenggara Pemilu yang mandiri dan professional , dituntut untuk menghargai hasil perjuangan penting reformasi yang menghilangkan hambatan-hambatan politik untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Sebagai hasil perjuangan penting dalam reformasi politik, hak politik warga negara saat ini praktis tidak ada hambatan yang berarti. Maka Pemilu sebagai agenda penting dan sangat strategis dari Reformasi tidak boleh berhenti, sekalipun pandemic Covid-19 belum ada tanda-tanda akan berakhirnya.*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun