Mohon tunggu...
Guid Cardi
Guid Cardi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Alumni Fisip Universitas Sriwijaya Palembang

Pegiat Kepemiluan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu: Agenda Reformasi yang Tak Boleh Berhenti

8 Juni 2021   15:49 Diperbarui: 8 Juni 2021   15:56 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak banyak pula buku atau tulisan yang secara khusus dan objektif  mengungkap bagaimana maksud dan tujuan dari perjuangan pergerakan reformasi 1998. Mungkin karena. Sedikit sekali tokoh yang secara terang benderang berani mengemukakan gagasan reformasi. Umumnya karena "tidak berani secara terbuka" berhadapan dengan para penguasa rezim Orde Baru. Kalaupun sesudah peristiwa perjuangan pergerakan reformasi 1998 banyak bermunculan tulisan, literature ataupun kajian hingga penelitian khusus terkait pergerakan 1998 maka karya-karya tersebut tidak lebih dari sebagai "pembenaran" terhadap pergerakan tersebut. Adalah sangat penting pula, menelusuri karya-karya atau tulisan yang memberikan inspirasi---motivasi hingga pergerakan reformasi 1998 itu berjalan sebagaimana hasilnya yang bisa kita rasakan hingga saat ini.

Ada beberapa literature yang sempat penulis kumpulkan yang ditulis oleh beberapa orang tokoh yang secara "implisit" berani secara terbuka menyampaikan ide-ide gagasan tentang reformasi sebelum perjuangan pergerakan reformasi 1998 itu mencapai puncaknya pada Pertengahan---Akhir Mei 1998,  meski dengan beberapa narasi yang bermakna"tersirat atau kompromistis" dengan rezim saat itu.

Sebut saja misal antra lain,  Megawati Soekarno Putri (1994) tentang Pokok-pokok Pikiran Megawati Soekarno Putri; Ali Sadikin (1995) Tantangan Demokrasi ; Alexander Irwan,Ph.D dan Edriana, S.H. (1995) Pemilu: Pelanggaran Asas Luber;  Bilveer Singh, (1996) Dwi Fungsi ABRI;  Soebadio Sastrosatomo (1997) Era Baru Pemimpin Baru; Soegeng Sarjadi (April, 1998) Reformasi Kebijakan Menyongsong Millenium Ketiga; H. Harjono Mardjono, S.H., (Mei, 1998) Reformasi Politik Suatu Keharusan;  

Secara sederhana, jika dicermati secara keseluruhan dari beberapa tokoh-tokoh dengan karya tulisnya tersebut di atas antara lain mempersoalkan tentang berbagai macam isu-isu pelanggaran terkait demokrasi dan kedaulatan rakyat, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, hak-hak politik, pemilu yang fair dan jurdil, dwi pungsi ABRI, hagemoni kekuasaan ABG ( ABRI, Golkar dan Birokrasi), penegakaan hukum, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemiskinan dan kesejangan sosial serta pengangguran,dan lain sebagainya.

Konsepsi yang di tawarkan adalah Sebuah konsep Reformasi. Namun apa reformasi itu dan bagai mana memulai untuk dilakukan masih agak samar-samar. Meski belum jelas reformasi seperti apa yang diinginkan itu, Mardjono (1998) dan Sarjadi (1998) misalnya menyebut reformasi (penyusunan kembali atau perubahan) terhadap sistem dan kebijakan-kebijakan politik yang sebelumnya  tidak saja kurang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai keadilan.

Berbagai rincian penjabaran dari konsep reformasi kebijakanpun ditawarkan, baik kebijakan reformasi di bidang Hukum, ekonomi, politik dan sosial budaya. Sebagian dari rekomendasi reformasi kebijakan ada yang menjadi perhatian dari rezim Orde Baru yang dikendalikan oleh kekuasaan Soeharto dengan sokongan kekuatan ABG itu. Tetapi Sebagian besar yang lainnya seperti dikesampingkan.

Nampak rezim orde baru belum siap menerima agenda-agenda reformasi yang ditawarkan, seperti antara lain pertama, agenda reformasi Hukum antara lain menyoal  penegakan hukum dan penghormatan serta perlindungan hak asasi manusia, revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum agraria, pemisahan dan profesionalisme kepolisian dan ABRI. Kedua, pemberantasan Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).  Ketiga, agenda reformasi Politik antara lain, tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat melalui amandemen UUD 1945,  revisi undang-undang paket politik, pembubaran golongan karya, dan lain sebagainya.

Pengabaian terhadap agenda-agenda reformasi yang ditawarkn itu, berakibat pada terbentuknya emosional politik massa yang terkristalisasi dalam  pergerakan reformasi dengan mengerucutkan pada agenda pokok reformasi bahwa reformasi harus dimulai dengan segera melalui cara menggusur dan menggantikan rezim Orde Baru yang telah berkuasa hampir melebihi 30 tahun itu yang dipimpin oleh Soeharto yang disokong oleh kekuatan politik ABG, dengan suatu rezim (kepemimpinan) yang demokratis, menghormati hukum dan hak asasi manusia, melalui pemilihan umum yang fair, dan jurdil serta bebas dari KKN, hingga pada tanggal 22 Mei Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden RI dan kemudian dilanjutkan  oleh B.J. Habibie, Wakil Presiden RI mengganti kan Soeharto Sebagai Presiden RI berikutnya. Sebagian besar elemen bangsa, menganggap momen ini sebagai penanda awal dimulainya reformasi

REFORMASI KEBIJAKAN PEMILU

            Pasca Reformasi 1998, hingga saat ini kita memang baru telah melaksanakan 5 (lima) kali penyelenggaraan Pemilihan Umum, secara  berturut-turut yakni, pertama, Pemilu tahun 1999 merupakan Pemilu pertama di masa awal Reformasi untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

            Kedua, Pemilu tahun 2004 yang diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta untuk pertama kalinya dalam sejarah Bangsa Indonesia diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, Pemilu tahun 2009. Keempat, Pemilu tahun 2014. Pemilu  tahun 2009 dan 2014  juga diselenggarakan untuk memilih DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden. Kelima, Pemilu tahun 2019 untuk pertama kalinya diselenggarakan secara serentak  pemilu untuk memilih anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun