Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

5 Juni 2024   11:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:39 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEWAJIBAN ORANG TUA BEDA AGAMA DALAM PENDIDIKAN AGAMA ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

(Studi Kasus Di Desa Gentan,Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo)

penulis            : Banaya Nur Afifah

instansi           : Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta  

tahun              : 2020

PENDAHULUAN 

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara Wanita dan pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Nilai yang dianut dalam perkawinan adalah sesuatu yang dihayati pasangan mengenai apa yang baik,berharga, disukai, yang patut diusahakan, diperjuangkan dan dipertahankan.

Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang berlangsung antara laki laki dan perempuan dengan memiliki agama yang berbeda. Pasangan yang berbeda agama pada dasarnya mencoba untuk mencari jalan terbaik untuk menganut satu agama Ketika akan membentuk rumah tangga mereka. Namun, dalam penerapan nya untuk meninggalkan agama keturunan tidaklah mudah. Banyak pandangan yang masih dalam beda agama dengan menerapkan rasa toleransi dan menjalankan perintah agama masing masing.

Keturunan merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan. Namun dalam konteks beda agama harus memiliki tanggung jawab dan kewajiban orang tua harus diterapkan sesuai dalam pada pasal 26 ayat (1) dan (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Anak yang lahir dari perkawinan beda agama, Ketika dewasa akan mengerti terkait dengan masalah masalah hidup dan akan mengerti Ketika akan memilih agama sendiri terhadap faktor dan pemikiran yang mempengaruhi nya.

Studi kasus ini memiliki target pasangan berinisial S beragama islam dan istri berinisial SE beragama. Kristen diaruniani anak laki laki beragama Kristen. Pasangan kedua suami INS beragama Hindu dan istri berinisial RI beragama islam dengan dikaruniani 3 anak yang beragam islam.  Penulis ingin meneliti tentang kewajiban orang tua beda agama dalam mendidik anaknya dengan Pendidikan agama.


ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI

Saya memiliki ketertarikan dalam memilih judul ini karena dari judul penulis termasuk mainstream karena mengangkat hal yang jarang diangkat oleh mahasiswa. Dan tujuan penulis yaitu ingin mengetahui bagaimana penerapan kewajiban orang tua beda agama dalam pendidikan agama anak. Selain itu penelitian ini juga berfokus pada undang undang no. 35 tahun 2014 yang di daerah desa gentan,baki, sukoharjo.

PEMBAHASAN

A. PERKAWINAN BEDA AGAMA

Perkawinan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan tidak seagama. Dalam hal ini perkawinan antara seorang muslim dengan nonmuslim atau perkawinan antara nonmuslim lainnya yang agamanya berbeda. Istilah perkawinan campur biasanya yang digunakan oleh masyarakat umum, disebabkan karena perbedaan suku, ataupun agama antara kedua orang yang akan melakukan perkawinan.

Tentang pendapat hal ini sri wahyuni berpendapat bahwa belum terdapat sebuah peraturan yang mengatur maupun melarang perkawinan beda agama. Karena apabila larangan tersebut diadakan, maka akan berbenturan dengan asa kebebasan beragama dan kebebasan untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Maka perkawinan beda agama masih belum ada hukum di indonesia.

Penjelasan Beda Agama Menurut Setiap Agama:

1.  Perkawinan Beda Sama Menurut Agama Islam

Dalam KHI sudah di tetapkan larangan perkawinan antara orang islam dengan orang nonmuslim. Lebih tepatnya pada pasal 44 dan ketetapan MUI pada tanggal 1 Juni 1980 tentang perkawinan.

2. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Kristen

Dalam Alkitab dijelaskan bahwa larangan perkawinan berbeda keimanan (I korintus 6: 14 sampai 18).

3. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Katolik

Menurut kitab hukum kanonik kanon 1124, perkawinan campur itu tidak sah, kecuali telah disetujui ordinaris wilayah dalam bentuk dispensasi. Larangan ini diberikan karena adanya kemungkinan bahwa pihak katolik akan meninggalkan imannya.

4. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Hindu

Perkawinan harus sesuai dengan dengan proses yang disebut wiwaha samkara yang membuat sahnya sebuah perkawinan. Dari dasar tersebut maka dalam agama hindu tidak diperbolehkan

Akibat hukum pernikahan beda agama mempengaruhi beberapa faktor:

a. Kewarisan

Dalam hukum kewarisan Indonesia, waris adalah suatu cara penyelesaian pembagian harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dunia. Didalam KHI bahwa kewarisan beda agama anak tidak dapat mmendapat harta peninggalan.

b.Perwalian Dalam Pernikahan

Dalam islam salah satu syarat dalam perwalian adalah wali yang seagama, maka jika terdapat orang tua yang beda agama maka bapaknya tidak dapat menjadi wali nikahnya. Hal ini juga di jelaskan dalam KHI pasal 107 ayat (4).  

  B. KEWAJIBAN ORANG TUA PADA ANAK

Orang tua atau keluarga merupakan pendidik yang utama bagi anak. Maka dari itu orang tuga harus menekankan pendidikan sejak dini. Pendidikan yang diberikan yaitu pendidikan moral, dan agama. Karena hal itu yang akan membentuk kepribadian anak kedepannya. 

Tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 5 ayat (1) uu nomor 20 tahun 2003. Selain itu anak sebagai warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Peran orang tua yang sangat dibutukan dalam perkebangan/pembentukan kepribadian anak dan ha; tersebut tidak terjadi dengan begitu saja, melaikan dengan interaksi, dan pembelajaran dari berbagai faktor. Anak akan tumbuh kembang dengan baik dan memiliki kepribadian baik apabila dalam komunikasi dan pendidikan yang diberikan berada pada keluarga yang baik dan sehat.Dalam keluarga yang memiliki pasangan beda agama pada umumnya tidak semakin bertambah keimanan terhadap agamanya, tapi sebaliknya melemahkan iman mereka. 

Demi "toleransi" dan "kerukunan" dalam keluarga maka akan diserahkan masing masing dalam beribadah. Pendidikan dalam keluarga seperti ini biasanya diserahkan oleh prinsip kedua orang tuanya. Biasanya pada masa anak maka anak akan berada pada agama ibunya namun jika sudah bisa menentukan maka akan diserahkan anak sendiri. Orang tua hanya memberikan pendidikan kepada anak pada waktu belum bisa menentukan sebuah keputusan. 

Tiap keluarga yang berbeda agama memiliki bentuk yang berbeda dalam memberikan pendidikan kepada anaknya.

1. Keluarga Otoriter Yaitu diamana anak harus patuh dan taat atas semua perintah orang tua dan orang tua tidak memberi kompromi.

2.Keluarga Liberal Yaitu orang tua memberikan kebebasan terhadap anaknya.

3. Keluarga Demokratis Yaitu bentuk asuh yang memprioritaskan kepentingan anak, namun orang tua tidak ragu mengendalikan anak.

C. HAK ANAK

Penjelasan dari pasal 1 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Hak anak juga bagian dari integral dari Hak Asasi manusia.

Landasan hukum yang digunakan dalam melaksanakan hak anak bertumpu pada UUD NRI tahun 1945, yaitu yang disahkan didalam UU no. 35 tahun 2014. Dengan hal ini maka hak yang harus dilindungi dan dijaga serta dilaksanakan. Pada UU tersebut pada pasal 2 dijelaskan terkait prinsip prinsip dalam hak anak:  

  • Prinsip non diskriminasi yaitu semua hak yang di akui dalam konvensi hak anak harus diberlakukan.
  • Prinsip yang terbaik bagi anak yaitu semua tindakan berhubungan dengan anak yang dilakukan yang diutamakan adalah kepentingan anak.
  • Prinsip hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan yaitu hak asasi yang mendasar bagi anak yang dilindungi negara, pemerintah, dan orang tua.
  • Prinsip penghargaan terhadap partisipasi anak yaitu menghormati hak anak untuk partisipasi dan menyampaikan pendapat dalam mengambil keputusan.

D. PENERAPAN KEWAJIBAN ORANG TUA BEDA AGAMA

1. Pernikahan Beda Agama

Agama merupakan peranan penting bagi Kehidupan rumah tangga. Keberadaa sebuah agama tentunya tidak semata hanya dilihat dari keberadaan ayah, ibu, dan anak yang terikat dalam pernikahan ataupun ikatan darah. Lehidupan keberagaman yang terjadi pada keluarga beda agama, diantara dalam bentuk hubungan anak dan orang tua, bentuk Kerjasama, konflik kerta komunikasi dalam anggota keluarga.

Sebagai contoh berdasarkan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri S dan SE melaksanakan pernikahan di KUA dengan menganut agamanya masing masing. SE sendiri mengatakan bahwa pada tahun 2001 menikah berbeda agama harus memiliki rasa toleransi yang tinggi. Menjalani rumah tangga beda agama tidakalah mudah, banyak sekali perbedaan.

peran keluarga sangatlah penting, berikut beberapa peran dalam setiap anggota keluarga.

1. Peran ayah

Pada kasus di atas peran ayah dalam pendidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan uu no 35. Tahun 2014. Namun tidak sepenuhnya mengajarkan pendidikan agama, akan tetapi S hanya menginginkan anaknya menjadi anak yang baik dan memliki rasa toleransi yang tinggi.

2. Peran ibu

Peran ibu pada kasus ini juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada uu no. 35 tahun 2014. Pada ibu anak sepenuhnya mengajarkan pendidikan agama karena anak mengikuti agam dari sang ibu. Walau begitu ibu juga memberikan kebebasan dalam anak memilih agama kedepan nya setelah anak bisa menentukan sendirinya.

Analisis Kewajiban Orang Tua Beda Agama Dalam Pendidikan Agama Anak kasus Desa Gentan,Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penerapan kewajiban orang tua beda agama dalam pendidikan agama anak di Desa Gentan Kecamatan Baki Sukoharjo tersebut agak berbeda, karena orang tua memiliki agama yang berbeda. Kewajiban orang tua beda agama dalam mendidik pendidikan agama ke anak sudah diterapkan oleh orang tua beda agama keluarga tersebut. 

Contohnya pada keluarga S dan SE, mereka mengajarkan ke anak tentang pendidikan agama yang dianut oleh orang tua. SE mengajarkan pendidikan agama Kristen ke anak begitu juga S mengajarkan pendidikan tentang agama Islam ke anak. Walapun sang anak mengikuti agama ibunya, tetapi orang tua menginginkan anaknya bisa mengetahui agama dari kedua orang tuanya. 

Orang tua juga menerapkan rasa toleransi dan saling menghargai antar sesama terhadap anaknya, apabila ayahnya sedang puasa sang anak tidak makan ataupun minum didepan ayahnya. Kebiasaan-kebiasaan orang tua tersebut diterapkan juga oleh anaknya.

Anak dikeluarga beda agama tersebut beragama sama dengan agama yang di anut oleh ibunya, karena anak tersebut lebih dekat dengan ibunya dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan ibunya. Jadi dalam pendidi anak lebih banyak mendapatkan pendidikan agama dari sang ibu

Kewajiban orang tua beda agama dalam pendidikan agam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah terpenuhi. Kewajiban orang mua beda agama dalam mendidik pendidikan agama anak caranya sedikit berbeda dengan yang lainnya. Dari keluarga S dan SE, sang anak diajarkan pendidikan tentang agama Islam dan Kristen sesuai dengan agama yang dianut oleh ayah dan ibunya. 

Tetapi sang anak lebih banyak diajarkan tentang agama Kristen sesuai agama yang dianut oleh ibunya, karena anak lebih banyak menghabiskan waktunya dengan ibunya. SE setiap hari Minggu mengajak sang anak ke Gereja untuk melakukan ibadah. Walau begitu, orang tua tetap memberikan kebebasan ke anak dalam hal agama apa yang akan anak anut nantinya.

APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN BESERTA ARGUMENNYA  

Rencana saya akan menulis skripsi yang berkaitan dengan Pendidikan anak dalam keagamaan pada keluarga yang multireligi berfokus dalam pendalaman hak anak berada pada UU no 35 tahun 2014. Dengan rencana saya menulis ini agar dapat menambah pengetahuan dalam keluarga multireligi.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadJulijano

Nama              : GUFRON ALI PURNOMO

Kelas               : HKI 4B  

NIM                : 222121067

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun