Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

5 Juni 2024   11:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:39 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 5 ayat (1) uu nomor 20 tahun 2003. Selain itu anak sebagai warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Peran orang tua yang sangat dibutukan dalam perkebangan/pembentukan kepribadian anak dan ha; tersebut tidak terjadi dengan begitu saja, melaikan dengan interaksi, dan pembelajaran dari berbagai faktor. Anak akan tumbuh kembang dengan baik dan memiliki kepribadian baik apabila dalam komunikasi dan pendidikan yang diberikan berada pada keluarga yang baik dan sehat.Dalam keluarga yang memiliki pasangan beda agama pada umumnya tidak semakin bertambah keimanan terhadap agamanya, tapi sebaliknya melemahkan iman mereka. 

Demi "toleransi" dan "kerukunan" dalam keluarga maka akan diserahkan masing masing dalam beribadah. Pendidikan dalam keluarga seperti ini biasanya diserahkan oleh prinsip kedua orang tuanya. Biasanya pada masa anak maka anak akan berada pada agama ibunya namun jika sudah bisa menentukan maka akan diserahkan anak sendiri. Orang tua hanya memberikan pendidikan kepada anak pada waktu belum bisa menentukan sebuah keputusan. 

Tiap keluarga yang berbeda agama memiliki bentuk yang berbeda dalam memberikan pendidikan kepada anaknya.

1. Keluarga Otoriter Yaitu diamana anak harus patuh dan taat atas semua perintah orang tua dan orang tua tidak memberi kompromi.

2.Keluarga Liberal Yaitu orang tua memberikan kebebasan terhadap anaknya.

3. Keluarga Demokratis Yaitu bentuk asuh yang memprioritaskan kepentingan anak, namun orang tua tidak ragu mengendalikan anak.

C. HAK ANAK

Penjelasan dari pasal 1 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Hak anak juga bagian dari integral dari Hak Asasi manusia.

Landasan hukum yang digunakan dalam melaksanakan hak anak bertumpu pada UUD NRI tahun 1945, yaitu yang disahkan didalam UU no. 35 tahun 2014. Dengan hal ini maka hak yang harus dilindungi dan dijaga serta dilaksanakan. Pada UU tersebut pada pasal 2 dijelaskan terkait prinsip prinsip dalam hak anak:  

  • Prinsip non diskriminasi yaitu semua hak yang di akui dalam konvensi hak anak harus diberlakukan.
  • Prinsip yang terbaik bagi anak yaitu semua tindakan berhubungan dengan anak yang dilakukan yang diutamakan adalah kepentingan anak.
  • Prinsip hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan yaitu hak asasi yang mendasar bagi anak yang dilindungi negara, pemerintah, dan orang tua.
  • Prinsip penghargaan terhadap partisipasi anak yaitu menghormati hak anak untuk partisipasi dan menyampaikan pendapat dalam mengambil keputusan.

D. PENERAPAN KEWAJIBAN ORANG TUA BEDA AGAMA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun