Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

5 Juni 2024   11:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:39 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Katolik

Menurut kitab hukum kanonik kanon 1124, perkawinan campur itu tidak sah, kecuali telah disetujui ordinaris wilayah dalam bentuk dispensasi. Larangan ini diberikan karena adanya kemungkinan bahwa pihak katolik akan meninggalkan imannya.

4. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Hindu

Perkawinan harus sesuai dengan dengan proses yang disebut wiwaha samkara yang membuat sahnya sebuah perkawinan. Dari dasar tersebut maka dalam agama hindu tidak diperbolehkan

Akibat hukum pernikahan beda agama mempengaruhi beberapa faktor:

a. Kewarisan

Dalam hukum kewarisan Indonesia, waris adalah suatu cara penyelesaian pembagian harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dunia. Didalam KHI bahwa kewarisan beda agama anak tidak dapat mmendapat harta peninggalan.

b.Perwalian Dalam Pernikahan

Dalam islam salah satu syarat dalam perwalian adalah wali yang seagama, maka jika terdapat orang tua yang beda agama maka bapaknya tidak dapat menjadi wali nikahnya. Hal ini juga di jelaskan dalam KHI pasal 107 ayat (4).  

  B. KEWAJIBAN ORANG TUA PADA ANAK

Orang tua atau keluarga merupakan pendidik yang utama bagi anak. Maka dari itu orang tuga harus menekankan pendidikan sejak dini. Pendidikan yang diberikan yaitu pendidikan moral, dan agama. Karena hal itu yang akan membentuk kepribadian anak kedepannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun