3. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Katolik
Menurut kitab hukum kanonik kanon 1124, perkawinan campur itu tidak sah, kecuali telah disetujui ordinaris wilayah dalam bentuk dispensasi. Larangan ini diberikan karena adanya kemungkinan bahwa pihak katolik akan meninggalkan imannya.
4. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Hindu
Perkawinan harus sesuai dengan dengan proses yang disebut wiwaha samkara yang membuat sahnya sebuah perkawinan. Dari dasar tersebut maka dalam agama hindu tidak diperbolehkan
Akibat hukum pernikahan beda agama mempengaruhi beberapa faktor:
a. Kewarisan
Dalam hukum kewarisan Indonesia, waris adalah suatu cara penyelesaian pembagian harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dunia. Didalam KHI bahwa kewarisan beda agama anak tidak dapat mmendapat harta peninggalan.
b.Perwalian Dalam Pernikahan
Dalam islam salah satu syarat dalam perwalian adalah wali yang seagama, maka jika terdapat orang tua yang beda agama maka bapaknya tidak dapat menjadi wali nikahnya. Hal ini juga di jelaskan dalam KHI pasal 107 ayat (4). Â
 B. KEWAJIBAN ORANG TUA PADA ANAK
Orang tua atau keluarga merupakan pendidik yang utama bagi anak. Maka dari itu orang tuga harus menekankan pendidikan sejak dini. Pendidikan yang diberikan yaitu pendidikan moral, dan agama. Karena hal itu yang akan membentuk kepribadian anak kedepannya.Â