Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Review Skripsi

5 Juni 2024   11:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   11:39 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI

Saya memiliki ketertarikan dalam memilih judul ini karena dari judul penulis termasuk mainstream karena mengangkat hal yang jarang diangkat oleh mahasiswa. Dan tujuan penulis yaitu ingin mengetahui bagaimana penerapan kewajiban orang tua beda agama dalam pendidikan agama anak. Selain itu penelitian ini juga berfokus pada undang undang no. 35 tahun 2014 yang di daerah desa gentan,baki, sukoharjo.

PEMBAHASAN

A. PERKAWINAN BEDA AGAMA

Perkawinan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan tidak seagama. Dalam hal ini perkawinan antara seorang muslim dengan nonmuslim atau perkawinan antara nonmuslim lainnya yang agamanya berbeda. Istilah perkawinan campur biasanya yang digunakan oleh masyarakat umum, disebabkan karena perbedaan suku, ataupun agama antara kedua orang yang akan melakukan perkawinan.

Tentang pendapat hal ini sri wahyuni berpendapat bahwa belum terdapat sebuah peraturan yang mengatur maupun melarang perkawinan beda agama. Karena apabila larangan tersebut diadakan, maka akan berbenturan dengan asa kebebasan beragama dan kebebasan untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Maka perkawinan beda agama masih belum ada hukum di indonesia.

Penjelasan Beda Agama Menurut Setiap Agama:

1.  Perkawinan Beda Sama Menurut Agama Islam

Dalam KHI sudah di tetapkan larangan perkawinan antara orang islam dengan orang nonmuslim. Lebih tepatnya pada pasal 44 dan ketetapan MUI pada tanggal 1 Juni 1980 tentang perkawinan.

2. Perkawinan Beda Agama Menurut Agama Kristen

Dalam Alkitab dijelaskan bahwa larangan perkawinan berbeda keimanan (I korintus 6: 14 sampai 18).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun