Semakin negara berada dalam keadaan genting, maka semakin besar peluang mereka menjalankan agenda mereka.
Apa agenda mereka? Tentu saja mereka ingin mengganti Dasar Negara Republik Indonesia dan menjatuhkan pemerintahan Jokowi yang sah dengan cara membuat kekacauan.
Nah, jika Jokowi tidak tanggap merespons tuntutan mahasiswa, maka momentum bagi kelompok yang punya agenda itu akan semakin besar pula.
Negara Dalam Keadaan Genting?
Jokowi mesti secepatnya menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dalam rangka meredam kekacauan ini.
Isi PERPPU bisa kembali pada status quo. Atau mengoreksi substansi UU yang diajukan DPR.
Misalnya setuju ada Dewan Pengawas, tapi KPK tidak perlu ijin dari Dewan Pengawas dalam rangka penyadapan. Cukup KPK memberi tahu saja bahwa ada penyadapan, siapa yang disadap.
Disini fungsi Dewan Pengawas adalah mengawasi kerja KPK. Apakah mereka menyadap terduga koruptor, atau mereka menyadap tokoh-tokoh tertentu untuk kepentingan politik atau sebagai alat intimidasi.
Pertanyaan disini apakah mengeluarkan PERPPU itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang?
Guru besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan: "Jangan sekali-kali presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,"
Selanjutnya Prof. Astawa mengatakan, "Presiden Jokowi ketika menerbitkan Perppu bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeacment.