Mohon tunggu...
grover rondonuwu
grover rondonuwu Mohon Tunggu... Buruh - Aku suka menelusuri hal-hal yang tersembunyi

pria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Ada Jalan Kembali bagi Jokowi

1 Oktober 2019   09:15 Diperbarui: 5 Oktober 2019   19:13 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin negara berada dalam keadaan genting, maka semakin besar peluang mereka menjalankan agenda mereka.

Apa agenda mereka? Tentu saja mereka ingin mengganti Dasar Negara Republik Indonesia dan menjatuhkan pemerintahan Jokowi yang sah dengan cara membuat kekacauan.

Nah, jika Jokowi tidak tanggap merespons tuntutan mahasiswa, maka momentum bagi kelompok yang punya agenda itu akan semakin besar pula.

Negara Dalam Keadaan Genting?

Jokowi mesti secepatnya menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dalam rangka meredam kekacauan ini.

Isi PERPPU bisa kembali pada status quo. Atau mengoreksi substansi UU yang diajukan DPR.

Misalnya setuju ada Dewan Pengawas, tapi KPK tidak perlu ijin dari Dewan Pengawas dalam rangka penyadapan. Cukup KPK memberi tahu saja bahwa ada penyadapan, siapa yang disadap.

Disini fungsi Dewan Pengawas adalah mengawasi kerja KPK. Apakah mereka menyadap terduga koruptor, atau mereka menyadap tokoh-tokoh tertentu untuk kepentingan politik atau sebagai alat intimidasi.

Pertanyaan disini apakah mengeluarkan PERPPU itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang?

Guru besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan: "Jangan sekali-kali presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,"

Selanjutnya Prof. Astawa mengatakan, "Presiden Jokowi ketika menerbitkan Perppu bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeacment.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun